MALANG, Tugujatim.id – Bisnis prostitusi tetap marak di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penjual es degan di Kepanjen berinisial ME, 43, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, resmi tersangka. Dia diduga menjual istrinya sendiri dalam praktik prostitusi online tawarkan jasa threesome.
Penangkapan penjual es degan di Kepanjen ini di salah satu penginapan pada Kamis (14/12/2023). Petugas mendapat informasi adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kecamatan Kepanjen,” ungkap KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Dia mengatakan, penjual es degan di Kepanjen ini menawarkan jasa esek-esek di sebuah grup media sosial bernama Fantasi Pasutri 3some. Dia menggunakan nama akun Es Dawet dan memasang foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Tersangka menawarkan tarif jika ada pria yang tertarik dengan jasa itu. Untuk layanan threesome, tersangka ikut dalam praktik tersebut.

Tersangka mengaku telah menjual istrinya sebanyak empat kali. Rinciannya, dua kali layani threesome dan dua kali hanya istrinya bersama pelanggan. Saat itu, tersangka menunggu di luar kamar. Untuk harganya bervariasi, mulai Rp200 ribu-Rp800 ribu.
“Tersangka menginstuksikan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya usai sepakat. Istrinya kemudian melayani jasa seksual,” kata Taufik.
Selain itu, tersangka juga mengaku uang hasil prostitusi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia mengelak dugaan memiliki fantasi atau kelainan seksual dan melakukan ini murni karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








