• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kakak beradik, SH (39) dan EJ (34) ditangkap polisi karena menjual LPG oplosan.

Kakak beradik, SH (39) dan EJ (34) ditangkap polisi karena menjual LPG oplosan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Jual LPG Oplosan, Kakak Beradik di Pasuruan Ditangkap Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi dalih kakak beradik di Kabupaten Pasuruan ini nekat menjual tabung LPG oplosan. Nahasnya, aksi tidak terpuji itu membuat mereka diringkus polisi pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Para pelaku tersebut di antaranya SH (39) dan EJ (34). Keduanya merupakan warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka ketahuan mengoplos isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Atas perbuatan ilegalnya ini, SH dan EJ ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya bersama dengan puluhan tabung LPG hasil oplosannya.

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melancarkan aksinya selama 1,5 tahun terakhir. Setiap harinya, kakak beradik ini bisa mengoplos hingga 30 tabung LPG 12 Kg.

“Per harinya bisa produksi sampai 30 tabung LPG 12 Kg. Untuk itu, mereka membutuhkan sekitar 120 tabung LPG 3 Kg,” ujar Adhi saat konferensi pers, Kamis (17/02/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku membeli tabung LPG 3 Kg seharga Rp 15 ribu. Setiap 3 buah tabung LPG 3 Kg dioplos ke dalam satu tabung LPG 12 Kg.

Kemudian, tersangka menjual hasil oplosannya tersebut dengan harga mulai Rp 105 ribu hingga Rp 137 ribu.
Tabung LPG oplosan itu laris manis karena harga jualnya lebih murah dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 12 Kg yang biasanya dijual Rp 175 ribu.

“Setiap satu tabung, tersangka bisa dapat untung sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 62 ribu. Kegiatan ini tentunya merugikan dan dilarang karena melanggar aturan,” ungkap AKP Adhi Putranto.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 Kg, 1 buah timbangan gantung, 11 segel tabung, 5 selang regulator, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda senilai Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Tags: Info Kriminal PasuruanKabupaten PasuruanLPG Oplosan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Siswa SMP dan SMA Muhammadiyah Tuban membagikan paket sembako kepada warga yang kurang mampu, Kamis (17/2/2022).

Minyak Goreng Masih Langka, Siswa SMP dan SMA Muhammadiyah 1 Tuban Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID