SURABAYA, Tugujatim.id – Polisi Resort Kota Surabaya menangkap salah satu kuli bangunan berinisial DS, 37, warga Jalan Manyar Sabrangan Surabaya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram pada Jumat (01/04/2022), sekitar pukul 01.00.
Penangkapan kuli bangunan itu disampaikan Kanit Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri pada Selasa (17/05/2022) saat melakukan pers rilis. Daniel mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang masuk ke anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.
“Kami dapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Jalan Nginden Intan Timur. Setelah itu kami kumpulkan anggota dan kami sebar ke jalan tersebut. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari salah satu pengguna jalan, anggota langsung memberhentikan dan kami geledah tersangka. Kami dapati 1 poket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,08 gram,” jelas Daniel pada Selasa (17/05/2022).
Dari tangan pelaku sekaligus kuli bangunan itu, polisi menyita 1 poket sabu seberat 2,08 gram; 1 buah timbangan; 1 buah tas; 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya sebagai tempat menaruh sabu; uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, dan 1 ATM sebagai sarana transaksi.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial DR (masuk DPO, red) pada Senin (07/03/2022) dengan harga Rp5 juta untuk 5 gram sabu.
“Saya beli barang itu dari DR dengan harga Rp5 juta untuk 5 gram sabu. Cara transaksinya dengan diranjau ke daerah Waru Sidoarjo,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim