• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kojin (47), peternak asal dusun Krajan Timur, desa Pecalukan, Kecamatan Prigen yang ditangkap karena jadi pengedar sabu.

Kojin (47), peternak asal dusun Krajan Timur, desa Pecalukan, Kecamatan Prigen yang ditangkap karena jadi pengedar sabu. (Foto: Dokumen/Polres Pasuruan)

Jualan Sapi Anjlok Akibat PMK, Peternak di Pasuruan Jadi Kurir Sabu

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Turunnya harga penjualan sapi akibat penyakit kuku dan mulut (PMK), membuat seorang peternak asal Kabupaten Pasuruan gelap mata. Dia nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Peternak itu berama Kojin (47) asal dusun Krajan Timur, desa Pecalukan, Kecamatan Prigen itu digelandang ke Polres Pasuruan.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kandang ternaknya pada Kamis (02/06/2022) lalu.

“Pelaku kami sergap di kandang sapi miliknya karena terbukti memiliki dan terlibat jual beli sabu,” ujar Slamet.

Slamet menjelaskan pelaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam kandangnya agar tidak ketahuan warga sekitar. Dari dalam kandang sapi, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat 1,21 gram. Sabu itu sudah dikemas ke dalam 12 klip plastik kecil.

“Selain sabu seberat 1,21 gram, kami juga amankan pipet dan sedotan plastik,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kabupaten PasuruanKurir sabuPeternak PasuruanWabah PMK
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyerahkan bendera kontingan atlet Porprov Jatim kepada Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron.

Atlet Porprov Jatim 2022 Asal Kabupaten Pasuruan Berangkat, Target Tembus 5 Besar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID