SURABAYA, Tugujatim.id – Kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terulang, Kali ini, giliran jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi yang mengalami aksi kekerasan tersebut. Diduga, Nurhadi mengalami pengeroyokan saat hendak konfirmasi terkait kasus suap pajak.
Berdasar keterangan yang diterima b, Nurhadi mengalami penganiyaan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) kemarin. Yakni kala mendapat tugas dari redaksi majalah Tempo untuk konfirmasi kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di sebuah hotel di Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika langsung mengutuk hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Minggu (28/3/2021).
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Oleh karena itu, Tempo meminta agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim untuk segera mengungkap kasus penganiyaan yang menimpa salah satu jurnalisnya tersebut.
“Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Wahyu Dhyatmika.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Tempo juga meminta bantuan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
“Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” pungkasnya. (*/gg)