JAKARTA, Tugujatim.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menanggapi dugaan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (24/03/2025).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian menerima laporan Komite Keselamatan Jurnalis.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung membeberkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, dan 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman TEMPO.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Jurnalis Tempo
Erick Tanjung melaporkan intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana kepada Komnas HAM. Dia juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.
“Situasi ini menunjukkan adanya ancaman sistematis soal kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus melindungi serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya menginformasikan untuk kepentingan publik,” tegas Erick Tanjung.
Dia menyampaikan, dampak dari teror ke jurnalis Tempo bisa adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Artinya, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan ini. Hal ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kami terus mendorong penegak hukum mengusut kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.
Keluarga Jurnalis Ikut Diteror
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Dia mengatakan, ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.
Setri Yasra mengatakan, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.
“Ini jelas bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kami fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya se-Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” katanya.
Dia berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.
“Intimidasi dan teror pada jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro merespons laporan KKJ Indonesia tersebut. Dia mengatakan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti.
“Kami juga menaruh atensi pada serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjutinya,” ujar Atnike Nova Sigiro.
Baca Juga: Setelah Teror Paket Kepala Babi, Kantor Tempo Dikirimi Bangkai Tikus Terpenggal
Sedangkan Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan akan mengumpulkan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi soal kasus ini.
“Kami setelah itu akan bertemu dengan para pejabat terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.
Dia menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan menggelar audiensi lain dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain. Mulai dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi III DPR RI. Tujuannya untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers.
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Narahubung:
- Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia
- Nany Afrida, AJI Indonesia
- Wahyu Dhyatmika, AMSI
- Wahyu Triyogo, IJTI
- Mustafa Layong, LBH Pers
- Nenden Sekar Arum, SAFEnet
- Nurina Savitri, Amnesty International Indonesia
- Muhammad Isnur, YLBHI
Hotline: 08111137820
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








