MALANG, Tugujatim.id – Seorang teknisi PG Kebonagung, Kabupaten Malang, bernama M. Faruk, diduga tewas dalam kasus laka kerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Malang menetapkan kabag teknik dan K3 PG Kebonagung berinisial HR resmi tersangka dalam kasus itu.
Untuk diketahui, HR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyelidikan bersama lima orang lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro membenarkan bahwa HR resmi tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Sudah (ditetapkan), inisial HR. (Tersangka) perintangan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/08/2023).
Wahyu mengatakan, tapi HR tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Selain itu, mereka juga tidak menahan lima tersangka perintangan lainnya dengan alasan yang sama.
“Untuk tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” kata Wahyu.
Kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung, HR terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk kasus perintangan penyelidikan, dia bersama lima tersangka lain terjerat Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice atau upaya penghalangan penyelidikan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang teknisi PG Kebonagung bernama M. Faruk diduga terjatuh ke dalam mesin penggiling pada Senin (05/06/2023). Dia meninggal keesokanharinya pasca dirawat di rumah sakit.
Saat penyelidikan, petugas yang datang ke pabrik tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung. Setelah dua hari kemudian, mereka bisa masuk untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Tapi, mereka melihat ada dugaan rekayasa di TKP. Sebab, lokasinya tidak sesuai dengan kondisi saat kejadian.
Polisi pun menetapkan enam tersangka atas perintangan ini pada Senin (10/07/2023). Kelimanya yakni HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag); H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi); serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








