• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PG Kebonagung.

PG Kebonagung, Kabupaten Malang, yang menjadi lokasi terjadinya kecelakaan kerja. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Teknisi Tewas Laka Kerja, Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung Malang Resmi Tersangka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seorang teknisi PG Kebonagung, Kabupaten Malang, bernama M. Faruk, diduga tewas dalam kasus laka kerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Malang menetapkan kabag teknik dan K3 PG Kebonagung berinisial HR resmi tersangka dalam kasus itu.

Untuk diketahui, HR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyelidikan bersama lima orang lainnya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro membenarkan bahwa HR resmi tersangka dalam dua kasus tersebut.

“Sudah (ditetapkan), inisial HR. (Tersangka) perintangan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/08/2023).

Wahyu mengatakan, tapi HR tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Selain itu, mereka juga tidak menahan lima tersangka perintangan lainnya dengan alasan yang sama.

“Untuk tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” kata Wahyu.

Kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung, HR terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk kasus perintangan penyelidikan, dia bersama lima tersangka lain terjerat Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice atau upaya penghalangan penyelidikan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang teknisi PG Kebonagung bernama M. Faruk diduga terjatuh ke dalam mesin penggiling pada Senin (05/06/2023). Dia meninggal keesokanharinya pasca dirawat di rumah sakit.

Saat penyelidikan, petugas yang datang ke pabrik tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung. Setelah dua hari kemudian, mereka bisa masuk untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Tapi, mereka melihat ada dugaan rekayasa di TKP. Sebab, lokasinya tidak sesuai dengan kondisi saat kejadian.

Polisi pun menetapkan enam tersangka atas perintangan ini pada Senin (10/07/2023). Kelimanya yakni HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag); H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi); serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus laka kerjaLaka kerja di PG Kebonagung MalangPG Kebonagung MalangTeknisi PG Kebonagung Malang tewas
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
BEM Nusantara Jatim.

BEM Nusantara Jatim Pertanyakan Kinerja Polda Jatim Atasi Kasus Narkoba

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID