PASURUAN, Tugujatim.id – Dua remaja asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap pada Minggu (21/05/2023), ternyata kakak beradik. TAT, 19; dan MAB, 16, kakak beradik asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ini juga sudah belasan kali beraksi jadi maling motor.
Kapolsek Purwosari AKP Sawu Supriyatna mengatakan, kakak beradik ini sudah melakukan aksi pencurian motor di 13 TKP berbeda. Belasan aksi maling motor tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
“Pencuriannya tidak hanya di wilayah Pasuruan saja, tapi juga di wilayah Lawang dan Malang,” ujar Sawu saat ditemui pada Rabu (24/05/2023).
Sawu menyebut, TAT dan MAB merupakan seorang residivis spesialis maling motor. Keduanya sudah pernah masuk bui atas kasus pencurian motor.
Kakak beradik ini bahkan baru saja keluar dari penjara dua bulan yang lalu.
“Yang kakaknya pernah dihukum tujuh bulan penjara, adiknya cuma dua bulan,” ungkapnya.
Duo kakak beradik ini diduga nekat melakukan aksi pencurian motor karena sudah kecanduan sabu. Belasan sepeda motor hasil curian dijual ke penadah. Hasilnya digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Jadi mereka mencuri bareng, hasilnya dibuat konsumsi sabu bareng,” jelasnya.
Kasus pencurian terakhir kakak beradik ini terjadi pada Sabtu (08/03/2023). Mereka mencuri sebuah motor Honda Revo bernopol N 2240 TAD di lapangan Perum Griya Inti Permata, Dusun Donorejo, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Mereka mengaku menjual motor tersebut ke seorang penadah di Kecamatan Kejayan.
“Motornya dijual Rp750 ribu. Identitas penadahnya sudah kami kantongi, dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.