MALANG, Tugujatim.id – Universitas Brawijaya (UB) digugat kontraktor di Malang yakni CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Semesta Jaya. Kontraktor ini menuntut kampus UB melunasi pembayaran pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung di fakultas kedokteran gigi.
Suhendro Priyadi SH sebagai kuasa hukum CV Dysy Bimantara Jaya, menjelaskan, awal perkara kliennya jadi pemenang tender pengerjaan konstruksi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi UB pada Agustus 2024.
Dia mengatakan, nilai proyeknya sekitar Rp10 miliar dengan sistem pembayaran beberapa termin. Pengerjaan mulai digarap sesuai rencana mulai Agustus hingga Desember 2024.
Baca Juga: Kampus UB Akan Kukuhkan Empat Profesor, Ada dari FIA dan FEB
Suhendro mengatakan, muncul kendala pembayaran termin I dan II belum dilaksanakan hingga akhir Desember 2024 meski sudah diajukan permohonan pembayaran pada November dan Desember.
Dia menjelaskan, proyek ini tidak rampung sesuai jadwal hingga diberi kelonggaran 50 hari lagi. Pihak kampus UB juga meminta jaminan pengerjaan selesai sebesar Rp7,7 miliar.
“Jadi proyek ini soal finishing pembangunan gedung. Bagi klien kami, idealnya pengerjaan 7 bulan. Tapi ini dikerjakan dalam periodenya Agustus-Desember saja. Pekerja sudah lembur,” kata Suhendro pada Jumat (09/01/2026).
Pihak kampus UB pada 20 Desember 2024 meminta kontraktor untuk menagih termin III dengan catatan seolah-olah sudah 100 persen. Namun, Suhendro mengatakan, pihak kampus secara sepihak tiba-tiba memutus hubungan kerja.
“Mereka memutus kontrak dengan alasan kami tidak bisa memberikan jaminan penyelesaian pengerjaan. Padahal, kami masih proses membuat adendum yang diminta. Sejak awal klien kami sudah menghadapi persoalan soal pembayaran. Mulai dari DP, pembayaran termin I dan II juga belum dibayar,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, seluruh pembiayaan proyek ini dibiayai kliennya sendiri. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2024 secara akumulatif. Tetapi tidak sebanding dengan progres pengerjaan yang berjalan.
“Terakhir, progresnya itu sudah 84 persen. Tetapi yang dibayar hanya senilai 50 persen atau Rp5 miliar. Ini yang kami tuntut untuk dilunasi,” tegasnya.
Dengan terpaksa, pihak menggugat pejabat pembuat keputusan (PPK) dari kampus UB yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala. Kini, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








