BOJONEGORO, Tugujatim.id – Mengenai aturan pelarangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah, Kapolres Bojonegoro AKBP E.G. Pandia menyebut ada tiga titik penyekatan di wilayah Bojonegoro. Tiga titik penyekatan tersebut yang pertama wilayah Padangan yang berbatasan dengan Cepu, Jawa Tengah; kedua wilayah Margomulyo yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi; dan ketiga wilayah Gondang perbatasan Kabupaten Nganjuk.
Menurut AKBP E.G. Pandia, pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama di wilayah Bojonegoro.
“Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi terkait penyekatan larangan mudik Selasa (20/04/2021).
Selain itu, dia berharap tidak ada klaster baru di Bojonegoro. Tak lupa, AKBP E.G. Pandia mengimbau kepada masyarakat selama Lebaran mendatang untuk tidak melakukan pergerakan, mobilitas, maupun aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.
“Tetap mematuhi aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan (prokes),” tegasnya.
Masyarakat disarankan menggunakan sarana telepon atau media sosial seperti WhatsApp dan video call untuk bersilaturahmi sebagai pengganti rasa kangen di saat merayakan Lebaran yang biasanya dilakukan dengan berkumpul bersama sanak saudara.
Dengan adanya larangan mudik Lebaran, diharapkan instansi yang ditunjuk untuk mengamankan mudik Lebaran tersebut bisa memberikan sosialisasi dan imbauan untuk disampaikan kepada masyarakat.