PASURUAN, Tugujatim.id – KNK (40), karyawan dealer Sepeda Motor di Pasuruan ditangkap atas dugaan penggelapan uang penjualan sepeda motor senilai ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto menyatakan, dugaan tindak penggelapan diketahui oleh Dealer Honda PT Asia Surya Jaya Raya Cabang Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (2/11) setelah dilakukan audit transaksi penjualan. Hasil audit ditemukan 11 sepeda motor berbagai jenis telah terjual, namun uang hasil pembayaran tidak diterima perusahaan dan tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
“Setelah audit, perusahaan melapor ke kantor polisi karena merasa ada kejanggalan,” ujar Sugiyanto pada (10/11).
KNK sendiri tercatat sebagai warga Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan dan mengamankan KNK (40) pada Rabu (6/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kita langsung amankan pelaku di tempat kerjanya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, Kriswanto mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku menjual belasan sepeda motor secara tunai, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada perusahaan. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan tersangka dengan memalsukan kuitansi dan surat jalan pengeluaran sepeda motor,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa stempel palsu dan sejumlah lembaran surat jalan pengeluaran sepeda motor palsu. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp314 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolsek Purwosari. Tersangka disangkakan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko