TUBAN, Tugujatim.id – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, puluhan anak di Kabupaten Tuban menjadi korban berbagai bentuk kekerasan. Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), kasus kekerasan anak tertinggi tercatat di Kecamatan Semanding dan Tuban Kota, dengan tren kekerasan fisik dan seksual mendominasi.
Sepanjang 2023 hingga triwulan pertama 2025, tercatat 145 anak mengalami kekerasan, baik laki-laki maupun perempuan. Jenis kasus kekerasan anak yang menimpa mereka sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi dan penelantaran.
Baca Juga: DPRD Jatim: Waspada Modus Kekerasan Terhadap Anak
Yang mengejutkan, pada 2023 saja, Kecamatan Tuban mencatatkan 15 kasus kekerasan anak—12 di antaranya korban laki-laki. Angka ini menjadikan Tuban sebagai wilayah dengan jumlah korban tertinggi sepanjang tahun tersebut. Sementara itu, Kecamatan Semanding menyusul di posisi kedua dengan total lima korban.
Di sisi lain, dalam kurun triwulan pertama 2025, jumlah korban kekerasan anak masih belum menunjukkan tanda penurunan signifikan. Sebanyak 30 kasus tercatat, tersebar di berbagai kecamatan. Lagi-lagi, Tuban dan Semanding masih jadi titik rawan.
Kepala Dinsos P3A Tuban Sugeng Purnomo mengakui, tingginya angka kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan lintas sektor, termasuk keluarga dan masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” tegasnya.
Menurut Sugeng, kebanyakan kasus terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, seperti rumah dan lingkungan sekitar. Faktor-faktor seperti pola asuh, minimnya pengawasan, dan lemahnya edukasi tentang hak anak menjadi pemicu utama.
Kekerasan Fisik dan Seksual Teratas
Data juga menunjukkan bahwa kekerasan fisik dan seksual menempati urutan teratas dalam jenis kekerasan yang terjadi. Tahun 2024 menjadi tahun paling kelam dalam kategori ini, dengan total 42 anak menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, sebagian besar dialami oleh anak perempuan.
“Banyak pelaku berasal dari lingkungan dekat, bahkan keluarga sendiri. Ini yang membuat penanganan harus sangat hati-hati dan berperspektif korban,” tambah Sugeng.
Tak hanya itu, kasus KDRT seksual terhadap anak juga mulai muncul dalam data tahun 2025. Dua korban tercatat dalam waktu kurang dari tiga bulan. Fakta ini memperkuat bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak mengenal tempat maupun waktu.
Sebagai langkah konkret, Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban mengaktifkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (Tim P2TP2A) dengan sosialisasi dan koordinasi untuk pemantapan serta pemahaman kepada anggota tim. Tidak hanya itu, sosialisasi ke lembaga pendidikan dan kaderisasi tenaga sosialisasi diinternal dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








