TUBAN, Tugujatim.id – Kasus korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Armen Wijaya, pada Senin (13/11/2023) sore.
“Dari hasil penyelidikan itu, dilakukan expose dan tim bersepakat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dalam bidang tindak pidana khusus,” ucap Armen Wijaya.
Armen menuturkan, pada 2014, Pemkab Tuban telah memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sebesar Rp3 miliar dan penambahan pada 2018 sebanyak Rp4,2 miliar. “Penyidik menemukan adanya peristiwa diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan BUMD ini,” terangnya.

Armen juga menambahkan, dalam proses penyelidikan itu, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2017-2022.
Selanjutnya, Kejari Tuban akan memanggil saksi-saksi, mungumpulkan bukti-bukti untuk membuat kerangka tindak pidana guna untuk menemukan tersangka dalam kasus ini. “Semoga saja kasus ini segera terungkap. Saya menargetkan secepatnya dan semaksimal mungkin,” tandasnya.
Diketahui, dalam kurun waktu tersebut, Direktur PT RSM dijabat oleh Amin Jaya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti