PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus korupsi pengadaan makam yang menjerat Khoiri (47), eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, segera disidangkan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah merampungkan berkas penyidikan tahap 2 kasus korupsi dengan tersangka Khoiri.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengungkapkan bahwa berkas perkara korupsi pengadaan makam Desa Rejoso Kidul sudah dinyatakan lengkap alias P21, pada Rabu (5/4/2023) kemarin.
“Hari ini kita serahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan mark up dana tanah makam Desa Rejoso Kidul ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Agung, pada Kamis (6/4/2023).
Agung menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. Pihak kejaksaan masih belum menemukan indikasi adanya pihak lain yang terlibat untuk dijadikan tersangka baru.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan berencana melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (10/4/2023) mendatang. “Berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Senin depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Khoiri sebagai tersangka kasus korupsi, pada Kamis (16/3/2023) lalu. Khoiri diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Pemkab Pasuruan di 2020.
Saat masih menjabat sebagai kades, Khoiri diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggung jawaban (SPJ). Padahal, Khoiri membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.