TUBAN, Tugujatim.id – Kasus penggelapan mobil yang dialami mantan anggota DPRD Tuban Moh. Fuad, 54, akhirnya menunjukkan titik terang. Setelah tiga tahun menggantung, penyidik Polres Tuban menetapkan Tatik Widyaningsih sebagai tersangka dan kini tengah mengembangkan penyelidikan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Fuad, warga Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, ini mendatangi Mapolres Tuban pada Senin (11/08/2025) untuk memberikan keterangan tambahan.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Mobil, Mantan Pengusaha Rental di Kota Mojokerto Diringkus Polisi
Politikus Demokrat ini mengaku, kasus penggelapan mobil tersebut bermula saat Tatik meminjam kendaraan Toyota Innova miliknya sekitar tiga tahun lalu. Awalnya, mobil tersebut hanya akan dipinjam selama tiga hari, namun berlarut hingga berminggu-minggu.
“Mobil itu kemudian dibawa suaminya, Partono, dan digadaikan di Kedungadem, Bojonegoro,” ujar Fuad.
Dia menjelaskan, proses gadai itu melibatkan beberapa orang lain. Salah satunya berinisial M yang menunjuk tempat gadai. Saat transaksi, mobil diterima oleh seseorang berinisial B. Namun, uang sebesar Rp38 juta yang digunakan dalam transaksi tersebut justru ditransfer oleh orang berinisial S ke rekening Partono.
“Dugaan saya, S ini penadahnya. Kalau S diamankan, penyidik akan lebih mudah menelusuri keberadaan mobil saya,” tegasnya.
Fuad berharap, penyidik dapat mengusut tuntas dan menangani perkara ini secara profesional. Dia juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan biasa, melainkan aset yang bernilai sekitar Rp215 juta. Hubungannya dengan Tatik bermula dari langganan servis mobil di bengkel milik Tatik sehingga dia tidak ragu meminjamkan kendaraannya.
Polisi Cari Mobil yang Digelapkan Tersangka
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan perkembangan kasus ini. Dia menegaskan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Penyidikan tidak ada kendala. Tersangka Tatik Widyaningsih sudah kami tetapkan atas tindak pidana penggelapan. Saat ini kami juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Dimas menambahkan, mobil Toyota Innova milik korban sudah masuk daftar pencarian barang (DPB).
“Kami terus melacak keberadaan barang bukti tersebut. Mobil itu resmi masuk DPB dan sedang kami telusuri,” tandasnya.
Dengan masuknya mobil itu ke DPB dan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain, Fuad berharap kasus yang sempat membeku selama tiga tahun ini segera tuntas.
“Kami terus melacak keberadaan barang bukti tersebut. Mobil itu sudah resmi masuk DPB dan sedang kami telusuri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








