Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tuban, Diduga Berpotensi Ada Tersangka Baru

Kasus penimbunan BBM subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (05/10/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil menetapkan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban. Mereka kini juga melakukan pengembangan kasus yang berpotensi ada tersangaka baru.

“Dugaan ada tersangka baru lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta kepada awak media pada Rabu (05/10/2022).

Gananta menambahkan, sampai saat ini tersangka kasus penimbunan BBM subsidi itu tidak ditahan karena masih dilakukan pengembangan perkara. Dia melanjutkan, potensi melarikan diri kemungkinan kecil. Sebab, sampai saat ini tersangka dikenakan wajib lapor dan menepati ketentuan itu.

“Masih dikenakan wajib lapor,” ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dengan membeli solar pakai surat dari keterangan kepala desa yang berbunyi untuk kebutuhan nelayan maupun petani. Kemudian terduga pelaku berinisial M berinisiatif mengumpulkan surat itu untuk mendapatkan BBM. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sudah beroperasi selama dua bulan.

“Jadi SPBU memang melayani untuk pembelian drum. Tapi, harus ada surat keterangan minimal dari kades. Lha memang benar ada suratnya. Usai dibeli, solar itu ditimbun dan dijual dengan harga di atas rata-rata,” terangnya.

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat Pasal 40 Ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun penjara. Sedangkan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus penimbunan BBM subsidi ini berawal saat tim Resmob Polres Tuban membututi dua orang yang sedang membawa drum ukuran kecil usai ngangsu di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembuntutan dilakukan hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun BBM di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 24.00 WIB.

Dari hasil penjualan BBM itu, M mendapat keuntungan Rp500 ribu per hari. Sedangkan untuk perengkek yang disuruh mendapat uang upah Rp30 ribu untuk sekali pembelian.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1.440 liter solar. Rinciannya, 6 drum besar dan 6 drum kecil.