• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus penimbunan BBM subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (05/10/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tuban, Diduga Berpotensi Ada Tersangka Baru

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil menetapkan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban. Mereka kini juga melakukan pengembangan kasus yang berpotensi ada tersangaka baru.

“Dugaan ada tersangka baru lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta kepada awak media pada Rabu (05/10/2022).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Gananta menambahkan, sampai saat ini tersangka kasus penimbunan BBM subsidi itu tidak ditahan karena masih dilakukan pengembangan perkara. Dia melanjutkan, potensi melarikan diri kemungkinan kecil. Sebab, sampai saat ini tersangka dikenakan wajib lapor dan menepati ketentuan itu.

“Masih dikenakan wajib lapor,” ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dengan membeli solar pakai surat dari keterangan kepala desa yang berbunyi untuk kebutuhan nelayan maupun petani. Kemudian terduga pelaku berinisial M berinisiatif mengumpulkan surat itu untuk mendapatkan BBM. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sudah beroperasi selama dua bulan.

“Jadi SPBU memang melayani untuk pembelian drum. Tapi, harus ada surat keterangan minimal dari kades. Lha memang benar ada suratnya. Usai dibeli, solar itu ditimbun dan dijual dengan harga di atas rata-rata,” terangnya.

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat Pasal 40 Ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun penjara. Sedangkan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus penimbunan BBM subsidi ini berawal saat tim Resmob Polres Tuban membututi dua orang yang sedang membawa drum ukuran kecil usai ngangsu di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembuntutan dilakukan hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun BBM di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 24.00 WIB.

Dari hasil penjualan BBM itu, M mendapat keuntungan Rp500 ribu per hari. Sedangkan untuk perengkek yang disuruh mendapat uang upah Rp30 ribu untuk sekali pembelian.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1.440 liter solar. Rinciannya, 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Tags: berita kriminal di Tuban hari iniberita Tuban hari iniKasus penimbunan BBMKasus penimbunan BBM subsidiPenimbunan BBM bersubsidiPenimbunan BBM solar subsidiPenimbunan BBM subsidi di TubanPenimbunan solar bersubsidiTersangka baru kasus penimbunan BBM
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
RSSA Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Malang)

Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang, Jokowi Doakan agar Segera Pulih dan Janji Usut Kasus

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID