PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus peredaran narkoba dan penipuan di wilayah Kabupaten Pasuruan meningkat tajam selama tahun 2022. Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Pasuruan di tahun ini mengalami kenaikan hingga 64 persen.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa Satreskoba Polres Pasuruan mengungkap sebanyak 226 kasus di tahun 2022. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2021 yang hanya 139 kasus.
“Tahun ini terjadi peningkatan penyalahgunaan tindak pidana narkoba sebanyak 89 kasus atau 64 persen,” ujar Bayu, saat pers rilis akhir tahun, pada Jumat (30/12/2022).
Peningkatan paling tinggi terjadi pada kasus penyalahgunaan obat-obat keras berbahaya (okerbaya). Di mana tahun 2022, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti obat keras sebanyak 719.218 butir pil koplo dan 313 pil ekstasi. Sementara tahun 2021, hanya mengamankan 18.003 butir pil.
“Untuk peredaran obat keras berbahaya ini yang paling kita waspadai karena tahun ini naiknya berkali-kali lipat,” ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengalami penurunan, dari 2.620,5 gram di 2021 menjadi 11,28,8 gram di 2022. Begitu pula barang bukti penyalahgunaan ganja yang turun dari 26,34 gram di tahun 2021 jadi 16,14 gram.
Bayu menjelaskan bahwa kawasan yang diwaspadai rawan terjadi peredaran narkoba di antaranya wilayah Kecamatan Prigen, Kecamatan Pandaan, dan Bangil.
“Jumlah tersangka peredaran narkoba yang ditangkap sebanyak 275 orang, dan 9 di antaranya merupakan perempuan,” jelasnya.
Selain peredaran narkoba, kasus tindak pidana penipuan juga mengalami kenaikan signifikan. Satreskrim Polres Pasuruan mencatat 100 kasus penipuan yang dilaporkan di tahun 2022. Di mana tahun sebelumnya, hanya ada laporan 28 kasus penipuan.
Menurut Bayu, tingginya kasus penipuan dipengaruhi menjamurnya berbagai macam aplikasi trading hingga arisan online berapa waktu terakhir. “Penipuan meningkat drastis, kebanyakan korban penipuan arisan online, juga trading robot,” pungkasnya.