TUBAN, Tugujatim.id – Tingginya kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Tuban selama dua tahun terakhir ini membuat Bakorwil Bojonegoro menurunkan tim monitoring ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Selasa (29/06/2021). Tujuannya untuk audiensi perkembangan program serta usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam mencegah pernikahan usia dini pada masa pandemi Covid-19, di mana kasusnya terus naik.
“Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tuban,” ujar Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro Eko Wahyu.
Hal itu sekaligus menindaklanjuti SE dari Gubernur Jatim No 474.14/810/109.5/2021, tanggal 18 Januari 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Eko menambahkan, tim diperintahkan oleh gubernur untuk turun ke bawah mengadakan monev tentang hal itu ke tiga instansi terkait, yakni Kemenag, Pengadilan Agama, dan dinas sosial.
“Harapannya nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke bakorwil,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Mashari sangat setuju. Bahkan, pria asli Kota Soto ini berharap segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dari dinas terkait yang di-SK-kan oleh bupati.
“Harapannya, kami bisa bersinergi, di mana pernikahan anak usia dini di Kabupaten Tuban memang cukup tinggi,” tambahnya.
Data yang diperolehnya, tercatat selama kurun waktu 2019-2020, perkawinan anak usia dini (di bawah 18 tahun) di Kabupaten Tuban tahun ada sekitar 808 anak. Rinciannya, laki-laki 101 anak dan perempuan 707 anak.
Dalam undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 bahwa usia nikah dari catin perempuan 16 tahun dan catin laki-laki 19 tahun menjadi sama semua, yakni catin laki-laki maupun perempuan sama-sama harus berusia minimal 19 tahun.
Terkait edaran Gubernur Jatim tersebut, Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholder di bawahnya yang diselipkan lewat giat Kemenag.
“Mulai dari kasi, kepala KUA, pengawas, kepala satker, dan penyuluh selalu dibekali terkait SE Gubernur tersebut untuk disampaikan langsung di lingkup binaan Kementerian Agama,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa usulan dari dinas sosial terkait perlu ada pendekatan kepada orang tua, utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda. Selain itu, juga dibutuhkan pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.
“Seandainya bisa didukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat dimasuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat berisiko,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban Anfujatin.
Dia juga meminta adanya perhatian kepada anak yang telah telanjur menikah untuk dapat dibekali keterampilan agar mereka membuka usaha, dengan asumsi ekonomi keluarga yang baik akan menekan angka perceraian.