PAMEKASAN, Tugujatim.id – Kasus rokok ilegal merk Flash yang ditangani Bea Cukai Madura sejak Selasa (04/04/2023) hanya menetapkan satu tersangka berinisial D pada 9 April 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan rilis pada 10 April 2023.
Untuk diketahui, D merupakan sopir truk tronton yang memuat 2,8 juta batang rokok ilegal untuk diselundupkan ke luar Madura. Berdasarkan hitungan Bea Cukai Madura, nilai rokok selundupan tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
Sayangnya, perkembangan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut tersendat satu bulan alias lambat. Sebab, rokok polos yang diduga milik pengusaha asal Pantura Pamekasan berinisial T itu tidak ada perkembangan lebih lanjut usai Bea Cukai memeriksa Z dan T di kantornya.
Saat wawancara pada 10 April 2023, wartawan tidak diperkenankan mengambil dokumen foto rokok Flash tersebut.
“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti perkembangan kasus itu, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) pada Selasa (09/05/2023) melayangkan permohonan wawancara secara khusus. Sayangnya, Bea Cukai Madura diduga enggan melayani permintaan wawancara forum wartawan ini.
“Keterangan dari penyidik belum ada informasi baru yang dapat disampaikan. Untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” terangnya pada Selasa (09/05/2023).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Bea Cukai Madura.