SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Camat Robatal Kabupaten Sampang Ahmad Firdausi terkait pengesahan pembentukan pokmas di wilayah Sampang. Hal ini berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua Simanjuntak.
JPU KPK Arif Suhermanto menghadirkan beberapa saksi, di antaranya camat, sekretaris camat, serta enam ketua pokmas di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dalam sidang lanjutan kasus suap Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/06/2023).
Sebelumnya, JPU menampilkan bukti sebuah lembar Berita Acara Pengecekan Pengesahan Pendirian Pokmas/Yayasan/Lembaga. Dalam kasus ini, Camat Robatal Ahmad Firdausi bertugas sebagai pihak yang mengesahkan pembentukan pokmas atas ajuan dari Ilham Wahyudi alias Eeng (tersangka, korlap pokmas).
JPU menanyakan apakah Firdausi mengesahkan pembentukan camat. Dia pun mengakuinya.
“Pernah (mengesahkan pembentukan pokmas). Kalau pengesahan itu langsung menyodorkan suratnya, tapi saya nggak tahu program selanjutnya bagaimana, apakah nanti di-ACC oleh provinsi atau tidak. Saya nggak tahu,” kata Firdausi.
Untuk verifikasi nama-nama pokmas yang terbilang nyeleneh seperti Pokmas Doraemon, Pokmas Nobita, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Glowing, dan sebagainya, Firdausi mengaku bahwa tidak tahu-menahu terkait maksud pemilihan nama itu.
“Kalau nama-nama itu saya nggak tahu. Biasanya, nama-nama pokmas itu sesuai dengan yang mengusulkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, JPU Arif menanyakan apakah Firdausi memverifikasi seluruh berkas pembentukan pokmas yang disodorkan oleh tersangka Eeng. Firdausi mengaku mengecek, tapi tidak secara detail.
“Apakah mereka memverfikasi pengesahan yang dilakukan, bersangkutan memverifikasi tapi tidak secara detail dilakukan bagaimana,” terang Arif.
Sementara itu, dalam keterangan Firdausi yang disampaikan Arif, untuk melakukan penandatanganan pembentukan pokmas, pihak camat diberi uang oleh Eeng sebesar Rp100 ribu atau dalam sebutannya “uang kopi”.
“Tadi pengesahan pokmas hanya diakui dia menerima uang kopi Rp100 ribu,” bebernya.
Untuk diketahui, Eeng merupakan adik ipar tersangka Abdul Hamid (koordinator dana hibah Provinsi Jatim), Eeng juga bertugas sebagai korlap pokmas. Eeng telah divonis hakim dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Sahat Tua Simanjutak didakwa pasal berlapis.
Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.