• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sahat Tua Simanjuntak.

Camat Robatal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ahmad Firdausi saat menjadi saksi dalam kasus suap Sahat Tua Simanjuntak di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (16/06/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Update Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak, JPU KPK Panggil Saksi Camat Robatal Sumenep

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Camat Robatal Kabupaten Sampang Ahmad Firdausi terkait pengesahan pembentukan pokmas di wilayah Sampang. Hal ini berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua Simanjuntak.

JPU KPK Arif Suhermanto menghadirkan beberapa saksi, di antaranya camat, sekretaris camat, serta enam ketua pokmas di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dalam sidang lanjutan kasus suap Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/06/2023).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Sebelumnya, JPU menampilkan bukti sebuah lembar Berita Acara Pengecekan Pengesahan Pendirian Pokmas/Yayasan/Lembaga. Dalam kasus ini, Camat Robatal Ahmad Firdausi bertugas sebagai pihak yang mengesahkan pembentukan pokmas atas ajuan dari Ilham Wahyudi alias Eeng (tersangka, korlap pokmas).

JPU menanyakan apakah Firdausi mengesahkan pembentukan camat. Dia pun mengakuinya.

“Pernah (mengesahkan pembentukan pokmas). Kalau pengesahan itu langsung menyodorkan suratnya, tapi saya nggak tahu program selanjutnya bagaimana, apakah nanti di-ACC oleh provinsi atau tidak. Saya nggak tahu,” kata Firdausi.

Untuk verifikasi nama-nama pokmas yang terbilang nyeleneh seperti Pokmas Doraemon, Pokmas Nobita, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Glowing, dan sebagainya, Firdausi mengaku bahwa tidak tahu-menahu terkait maksud pemilihan nama itu.

“Kalau nama-nama itu saya nggak tahu. Biasanya, nama-nama pokmas itu sesuai dengan yang mengusulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, JPU Arif menanyakan apakah Firdausi memverifikasi seluruh berkas pembentukan pokmas yang disodorkan oleh tersangka Eeng. Firdausi mengaku mengecek, tapi tidak secara detail.

“Apakah mereka memverfikasi pengesahan yang dilakukan, bersangkutan memverifikasi tapi tidak secara detail dilakukan bagaimana,” terang Arif.

Sementara itu, dalam keterangan Firdausi yang disampaikan Arif, untuk melakukan penandatanganan pembentukan pokmas, pihak camat diberi uang oleh Eeng sebesar Rp100 ribu atau dalam sebutannya “uang kopi”.

“Tadi pengesahan pokmas hanya diakui dia menerima uang kopi Rp100 ribu,” bebernya.

Untuk diketahui, Eeng merupakan adik ipar tersangka Abdul Hamid (koordinator dana hibah Provinsi Jatim), Eeng juga bertugas sebagai korlap pokmas. Eeng telah divonis hakim dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Sahat Tua Simanjutak didakwa pasal berlapis.

Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua tentang suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniCamat Robatal Kabupaten Sampangkasus suapKasus suap Sahat Tua SimandjuntakKota Surabaya hari iniSaksi Camat Robatal Kabupaten Sampang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Suap Sahat Tua Simanjuntak.

Modus Kasus Suap Sahat Tua Simanjutak, Pinjam KTP Warga Curi Uang Hibah Pokir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID