SURABAYA, Tugujatim.id – Pinjam KTP masyarakat menjadi modus tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng untuk mencairkan uang dana hibah pokir Pemprov Jatim dalam kasus suap Sahat Tua Simanjutak. Eeng merupakan salah satu tersangka yang menyuap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak dengan bertindak sebagai koordinator lapangan untuk seluruh kelompok masyarakat (pokir).
Pembahasan ini dikulik dari keterangan saksi ketua Pokmas Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Ahmad Firdausi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap Sahat Tua Simanjutak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jumat (16/06/2023).
Menurut keterangan saksi, pertama-tama Eeng akan menemui saksi (ketua pokmas) dengan meminjam KTP untuk dijadikan sebagai ketua pokmas. Nantinya, setiap pokmas akan dijanjikan pencairan uang dan perbaikan jalan serta pembangunan tembok penahan dan jembatan.
“Prinsipnya, keterangan mereka adalah hanya menerangkan dipinjam KTP oleh Eeng alias Ilham Wahyudi. KTP itu dijadikan oleh Eeng untuk membuat pokmas. Mereka hanya dijadikan tokoh masyarakat dan diberi uang satu juta rupiah, sedangkan semua pekerjaan dilakukan oleh Eeng,” kata JPU KPK Arif Suhermanto pada Jumat (16/06/2023).
Saksi menyebut, pihaknya diajak oleh Eeng untuk melakukan proses tanda tangan di bank guna mencairkan dana hibah senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, para saksi juga tidak mengetahui secara jelas maksud dan tujuan pembentukan pokmas.
“Pokmas tidak tahu sama sekali, mereka hanya diberi uang dari Eeng ketika pencarian hanya satu juta rupiah. Sedangkan nama pokmas juga tidak tahu karena yang buat Eeng. Nah, Eeng ini sebagai korlap dari dana hibah pokir aspirator Sahat,” beber Arif.
Baca Juga:Update Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak, JPU KPK Panggil Saksi Camat Robatal Sumenep
Bahkan, para ketua pokmas juga tidak mengetahui nama-nama pokmas bentukan Eeng yang seharusnya dipimpin oleh saksi.
“Dia hanya ketemu satu kali, pinjam KTP dan dibuat pokmas. Sedangkan nama pokmas dibuat sendiri oleh Eeng,” jelasnya.
Arif menjelaskan, bahwa modus suap Sahat Tua Simanjutak ini juga serupa dilakukan oleh Abdul Hamid, kakak ipar Eeng yang merupakan koordinator dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Terkait dengan Abdul Hamid dan Eeng modusnya sama. Semua hanya pakai pinjam KTP seseorang untuk digunakan sebagai pengurus tapi bendahara, sekretaris, bahkan nama pokmas mereka tidak tahu. Mereka hanya dipinjam KTP-nya,” ujar Arif.
Baik Eeng maupun Abdul Hamid telah divonis 2,6 tahun kurungan penjara dalam kasus suap Sahat Tua Simanjutak. Sementara Sahat sendiri didakwa dua pasal sekaligus. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.