JEMBER, Tugujatim.id – Tidak banyak yang tahu bahwa kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda, bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ini hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk dalam kondisi darurat seperti kecelakaan.
Melalui program JKN BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab, BPJS Kesehatan turut menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi dan bisa menimpa siapa saja, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki.
Baca Juga: Tak Hanya 144 Diagnosa, FKTP Kini Jadi Garda Terdepan Layanan JKN BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita mengatakan, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda, sepanjang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, proses penjaminan tersebut memperhatikan status keaktifan kepesertaan dan kelengkapan dokumen dari pihak terkait, seperti laporan kepolisian serta surat keterangan dari Jasa Raharja.
“BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN mendapatkan perawatan medis tanpa harus memikirkan biaya yang tinggi. Dalam pelaksanaannya, kami selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pasien, penyedia layanan kesehatan, hingga instansi lain yang menanggung biaya di luar BPJS Kesehatan. Kami berharap dengan sinergi lintas instansi ini, pelayanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ungkap Yessy pada Kamis (31/07/2025).
Yessy menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif fasilitas kesehatan untuk memastikan tertib administrasi, sehingga proses penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas peserta JKN berjalan lancar. Dia menambahkan, dengan prosedur yang mudah dan transparan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa rasa khawatir terhadap biaya.
“BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait beserta seluruh jajaran berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat mendukung dan berkomitmen dalam mendeteksi setiap kasus kecelakaan lalu lintas, dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN sejalan dengan visi mewujudkan Indonesia sehat,” ucap Yessy.
Biaya Pasien Kecelakaan Ditanggung BPJS
Mokhammad Taufiqurrohman Nur Roqhim, 22, menceritakan pengalamannya saat menjalani kontrol di Rumah Sakit Siloam Jember. Dia menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bondowoso yang menyebabkan patah tulang dan pergeseran sendi pada kakinya.
Setelah kejadian tersebut, dia segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RS Siloam guna menjalani tindakan operasi.
“Beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju Jember. Saya terjatuh dan mengalami patah tulang serta pergeseran sendi. Awalnya saya dirawat di RS Bhayangkara Bondowoso, tetapi untuk tindakan operasi akhirnya saya dirujuk ke RS Siloam Jember,” ungkap Roqhim.
Dia juga menyampaikan bahwa sempat merasa khawatir mengenai biaya perawatan ketika dirujuk dan dirawat di Jember, lantaran rumah sakit tersebut berada di luar fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar.
“Awalnya saya bingung dan sempat khawatir soal biaya karena dirawat selama tiga hari di luar kota. Tapi setelah dijelaskan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, saya lega karena seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung. Karena status saya pasien gawat darurat, saya merasa sangat senang dan bersyukur,” jelasnya.
Roqhim menuturkan bahwa karena status kepesertaan JKN BPJS Kesehatannya yang aktif, seluruh biaya operasi hingga proses pemulihan yang masih berlangsung saat ini sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan. Selama menjalani pengobatan, mulai dari operasi hingga kontrol seperti sekarang, semua biaya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








