PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 149 pelajar di Kabupaten Pasuruan tewas di jalan akibat kecelakaan maut sepanjang 2021. Para pelajar ini kecelakaan baik ketika berkendara sendiri maupun berboncengan dengan orang lain. Sebagian besar dari mereka usianya belum cukup umur dan cakap untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan Ipda Kunaefi menyatakan, pelajar yang belum berumur 17 tahun belum punya kelayakan mengemudi. Terutama secara psikologis.
”Mereka jelas belum punya SIM,” ujar Kunaefi saat dikonfirmasi Sabtu (01/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menyatakan, jika pada 2021 terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas. Tercatat pada 2020, angka kecelakaan lalu lintas terjadi sebanyak 738 kasus. Sementara pada 2021, terjadi kenaikan, 819 kejadian kecelakaan maut.
“Tahun ini ada 221 orang meninggal,” ungkapnya.
Erick menambahkan, penyebab tingginya kasus kecelakaan di Kabupaten Pasuruan dipengaruhi peningkatan mobilitas masyarakat. Apalagi seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.
”Mobilitas masyarakat yang meningkat tahun ini berdampak pada tingginya angka kecelakaan,” imbuhnya.
Erick juga menyoroti kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Menurut dia, masih banyak rambu lalu lintas yang diabaikan. Kelengkapan berkendara seperti helm, spion, dan surat-surat berkendara juga sering disepelekan.
“Banyak juga pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat,” ucapnya.
Untuk mengurangi angka kecelakaan di kalangan pelajar, Kunaefi mengimbau agar para orang tua tidak serta merta memberi izin membawa kendaraan anaknya yang masih di bawah umur. Begitu juga para guru mengingatkan muridnya saat di sekolah.
”Ini bukan cuma tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.