SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah saat operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan tersangka Ronald Tannur.
Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan oleh Kejagung di dalam rumah dan kediaman apartemen pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan tiga hakim PN Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Tim penyidik telah menggeledah dan menangkap tiga hakim PN Surabaya dan pengacara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan empat tersangka tersebut di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jawa Timur di Surabaya, Rabu sore (23/10/2024), untuk dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut berkaitan atas dugaan suap gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti di sebuah klub malam pada 4 Oktober 2023.
Hakim lalu membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terhadap pembunuhan Dini di PN Surabaya pada (24/07/2024). Dini tewas dibunuh dan dianiaya dengan dilindas mobil. Sementara hakim menilai tewasnya Dini disebabkan akibat minum alkohol.
Dari hasil tersebut, berikut rincian uang yang disita oleh Kejagung:
1. Pengacara Lisa Rachmat:
- Uang tunai Rp1,190 miliar
- Uang tunai US$ 451.700 – Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
- sejumlah catatan transaksi
- uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
- dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- barang bukti elektronik berupa handphone.
2. Hakim Erintuah Damanik:
- Uang tunai Rp97 juta
- uang tunai SGD 32.ribu
- uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu – sejumlah barang bukti elektronik
- uang tunai US$ 6.000
- uang tunai SGD 300 dan
- sejumlah barang bukti elektronik.
3. Hakim Heru Hanindyo:
- Uang tunai Rp104 juta
- uang tunai US$ 2.200
- uang tunai SGD 9.100 – uang tunai Yen 100 ribu
- sejumlah barang bukti elektronik.
4. Hakim Mangapul:
- Uang tunai Rp21,4 juta
- uang tunai US$ 2. ribu
- uang tunai SGD 32 ribu
- sejumlah barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati