• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mahasiswi tewas.

Polres Jember membeberkan barang bukti saat pers rilis kasus mahasiswi tewas bersama janin pada Rabu (23/10/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Terungkap! Penyebab Mahasiswi Tewas Bersama Janinnya di Jember: Kali Ketiga Tenggak Obat Penggugur Kandungan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember terus mendalami kasus dugaan aborsi yang merenggut nyawa mahasiswi, JA, 24, dan janinnya usia tujuh bulan di kamar rumah kos yang terletak di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Polisi juga berhasil mengungkap penyebab mahasiswi tewas ini.

Usai menetapkan tersangka, FI, 25, yang tidak lain merupakan suami siri korban, terkuak bahwa korban tidak hanya sekali mengonsumsi obat penggugur kandungan.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kepala Polres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, korban telah mengonsumsi obat dengan merk Invitec beberapa kali pada 2023.

Baca Juga: Serial Hits Stranger Things Season 5 Terakhir Tayang 2025: Siap-Siap Kejutan Kamu Dibawa Kembali ke Hawkins!

“Ini bukan peristiwa kali pertama. Jadi pada April 2023 dan November 2023, juga pernah mengonsumsi obat yang sama, Invitec untuk menggugurkan kandungan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rilis pada Rabu (23/10/2024).

Selain itu, motif FI memberikan obat penggugur kandungan kepada JA karena tidak menginginkan adanya kelahiran. FI pun memberikan obat keras itu kepada JA.

“Saudara FI yang menyediakan dan memberikan obat tersebut kepada korban,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Perbuatan keji itu terkuak usai penyidik memeriksa handphone milik korban. Ada percakapan antara JA dan FI yang diduga turut terlibat secara langsung atas tindakan aborsi sehingga mengakibatkan kematian JA dan janinnya.

Setidaknya, atas kasus tersebut, pihak kepolisian akan terus mendalami motif tersangka yang tega mendorong JA mengonsumsi obat penggugur kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 348 KUHP,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca Juga: Saham Hyundai Anjlok usai Pecahkan Rekor IPO: Apa Penyebabnya?

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Jember berinisial JA, 24, ditemukan tewas bersama janin berusia sekitar sembilan bulan di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Minggu malam (20/10/2024).

Saat ditemukan, perempuan yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu berlumuran darah dengan kondisi badan setengah terbuka. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz, terkait kondisi mahasiswi Jember itu.

“Sudah dalam keadaan meninggal, kondisi setengah tidak menggunakan pakaian,” ujar AKP Abid Uais saat dikonfirmasi pada Senin siang (20/10/2024).

Selain itu, di dalam kamar JA juga ditemukan janin yang tergeletak di lantai yang diduga merupakan praktik dari aborsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aborsi mahasiswi JemberBerita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari iniKasus Aborsi MahasiswiMahasiswi dan janin JemberMahasiswi tewas di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Ronald Tannur.

Kejagung OTT Pengacara dan 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran Rupiah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID