JEMBER, Tugujatim.id – Soroti penyalahgunaan wewenang di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Kejari Jember tengah melakukan penyelidikan terhadap mantan rektor.
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto saat melakukan pers rilis pencapaian kinerja Kejari Jember terkait pidana kasus selama semester pertama di tahun 2024, pada Senin (22/7/2024).
Dinar Hadi Hartanto menjelaskan bahwa kasus yang menyeret mantan Rektor UIN KHAS Jember itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan melengkapi berbagai keperluan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Untuk penyelidikan rektor UIN (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember) sedang dikembangkan dalam hal penyelidikan akan kita lengkapi, kemudian apakah ini telah terjadi makanya kita perlu waktu untuk segera mengambil sikap,” ujar Dinar Hadi Hartanto.
Selain itu, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang terkait kasus yang menimpa mantan rektor UIN KHAS Jember, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. “Belum bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendy menegaskan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dirinya meminta agar para awak media membantu, mengawal kasus yang menjerat mantan rektor UIN KHAS Jember.
“Intinya ini masih berproses, jadi tolong kita nanti dikawal, kemudian kalau bisa dibantu, supaya kita mendapat data dokumen ataupun alat bukti lain kayak saksi dan sebagainya,” ujar Ichwan Effendy.
Dirinya menegaskan, apabila barang bukti dan berbagai keperluan penyelidikan terpenuhi, pihaknya akan memberitahukan hasil penyelidikan yang menimpa mantan rektor UIN KHAS Jember tersebut.
“Hasilnya tentunya nanti setelah kegiatan yang dilakukan itu kita anggap cukup dan kita gelar kita ekspose apa hasilnya nanti itu yang kita simpulkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








