• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Jajaran Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti perkara pidana pada Kamis (29/12/2022). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba, Miras, Hingga Senapan Angin

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Ratusan ribu barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 78 perkara tindak pidana umum atau khusus. Pemusnahan dilakukan usai perkara pidana selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil.

“Pemusnahan ini dilakukan dari sisa barang bukti tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata Suryaningrat, pada Kamis (29/12/2022).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Dari 78 perkara, 85 persen di antaranya merupakan barang bukti kasus peredaran narkotika.Di antaranya 37.571 butir pil logo Y, 194.418 gram sabu, 869 butir tablet warna kuning, 300 butir tablet warna hijau, dan 9,97 gram ganja.

pasuruan tugu jatim
Jajaran Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti perkara pidana pada Kamis (29/12/2022). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Dimusnahkan pula 216 batang rokok ilegal dan 54 botol minuman keras. Kemudian ada 59 barang elektronik berupa polsek dan 22 timbangan elektronik yang dihancurkan. Terakhir ada satu senapan angin airsoft gun, dan tujuh buah tabung gas CO2 yang dimusnahkan.

“Dalam tahun ini pemusnahan sudah yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan bahwa ke depannya akan mempersingkat jarak waktu pemusnahan barang bukti, sehingga tidak ada penumpukan barang bukti guna meminimalisir adanya penyalahgunaan akibat perpindahan tangan.

“Ke depannya diharap barang bukti akan langsung dimusnahkan, sehingga tidak ada yang membuat barang berpindah tangan,” ujarnya.

Tags: Kabupaten PasuruanKejari Kabupaten Pasuruannarkoba
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Harap Tahun Depan Lebih Baik, 405 Hafidz di Tuban Gelar Khotmil Qur’an

Harap Tahun Depan Lebih Baik, 405 Hafidz di Tuban Gelar Khotmil Qur'an

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID