PASURUAN, Tugujatim.id – Ratusan ribu barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 78 perkara tindak pidana umum atau khusus. Pemusnahan dilakukan usai perkara pidana selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil.
“Pemusnahan ini dilakukan dari sisa barang bukti tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata Suryaningrat, pada Kamis (29/12/2022).
Dari 78 perkara, 85 persen di antaranya merupakan barang bukti kasus peredaran narkotika.Di antaranya 37.571 butir pil logo Y, 194.418 gram sabu, 869 butir tablet warna kuning, 300 butir tablet warna hijau, dan 9,97 gram ganja.

Dimusnahkan pula 216 batang rokok ilegal dan 54 botol minuman keras. Kemudian ada 59 barang elektronik berupa polsek dan 22 timbangan elektronik yang dihancurkan. Terakhir ada satu senapan angin airsoft gun, dan tujuh buah tabung gas CO2 yang dimusnahkan.
“Dalam tahun ini pemusnahan sudah yang ketiga kalinya,” ungkapnya.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan bahwa ke depannya akan mempersingkat jarak waktu pemusnahan barang bukti, sehingga tidak ada penumpukan barang bukti guna meminimalisir adanya penyalahgunaan akibat perpindahan tangan.
“Ke depannya diharap barang bukti akan langsung dimusnahkan, sehingga tidak ada yang membuat barang berpindah tangan,” ujarnya.