PAMEKASAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan akan ada Rumah Restorarive Justice (RJ) di 13 kecamatan. Tujuannya untuk penanganan berbagai masalah hukum untuk semua warga masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, Sekretaris Daerah Totok Hartono, Kapolres Pamekasan AKP Rogib Triyanto, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Farid Afandi bersama Sekretaris Perkasa Ahmad Fauzi pada Rabu (29/06/2022).
Kajari Pamekasan Mukhlis mengatakan, bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, tapi juga perdata dan konsultasi pada bidang hukum.
“Rumah RJ kami harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat. Rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” ungkap Mukhlis pada Rabu (29/06/2022).
Dia juga menyebutkan, kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, dan pelaku bukan residivis.
Selain itu, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam Restorative Justice ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan. Tapi, kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” jelasnya.
Penanganan pada program ini pun akan melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Yang pasti tujuan dibentuknya rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim