• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Sidoarjo

Kejari Sidoarjo menetapkan Slamet Priyanto sebagai tersangka kasus dugaan pungli.

Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Mulyodadi Tersangka Kasus Dugaan Pungutan Liar

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari Sidoarjo) menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Slamet menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Selasa (31/3/2026).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pengembang, PT Duta Yunior Manunggal dalam pengurusan dokumen pertanahan di Desa Mulyodadi.

Lahan yang menjadi objek perkara diketahui seluas sekitar 5 hektare dan direncanakan untuk pengembangan perumahan.

Adapun dokumen yang diduga menjadi objek pungutan meliputi Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1971, serta kelengkapan administrasi jual beli lahan warga.

Dalam proses tersebut, turut disebutkan bahwa direktur PT Duta Yunior Manunggal berinisial RD.

“Total dana yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp 995 juta yang diberikan secara bertahap sejak 2023 melalui transfer maupun cek,” ujar Sigit.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan dengan tarif sekitar Rp 1 juta per dokumen untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.

Dari 44 dokumen yang diproses, terkumpul sekitar Rp 44 juta. Terdapat pula dugaan aliran dana sekitar Rp 100 juta terkait pengurusan dokumen waris atas lahan seluas 33.745 meter persegi.

Sigit menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B.

Saat ini, Slamet Priyanto ditahan di Lapas Kelas IIB Sidoarjo selama 20 hari.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” kata Sigit.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Fauzan

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita sidoarjoKabupaten SidoarjoKejari SidoarjoSidoarjo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Aniaya Istri Pakai Pisau Dapur

Tersangka Pelaku Pencabulan di Dawarblandong Mojokerto Diringkus, Korban Dijanjikan Dinikahi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID