SIDOARJO, Tugujatim.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari Sidoarjo) menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Slamet menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pengembang, PT Duta Yunior Manunggal dalam pengurusan dokumen pertanahan di Desa Mulyodadi.
Lahan yang menjadi objek perkara diketahui seluas sekitar 5 hektare dan direncanakan untuk pengembangan perumahan.
Adapun dokumen yang diduga menjadi objek pungutan meliputi Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1971, serta kelengkapan administrasi jual beli lahan warga.
Dalam proses tersebut, turut disebutkan bahwa direktur PT Duta Yunior Manunggal berinisial RD.
“Total dana yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp 995 juta yang diberikan secara bertahap sejak 2023 melalui transfer maupun cek,” ujar Sigit.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan dengan tarif sekitar Rp 1 juta per dokumen untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
Dari 44 dokumen yang diproses, terkumpul sekitar Rp 44 juta. Terdapat pula dugaan aliran dana sekitar Rp 100 juta terkait pengurusan dokumen waris atas lahan seluas 33.745 meter persegi.
Sigit menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B.
Saat ini, Slamet Priyanto ditahan di Lapas Kelas IIB Sidoarjo selama 20 hari.
“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








