TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani perkara narkotika yang masih mendominasi dengan memusnahkannya pada Rabu (22/04/2026). Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti yang dilakukan terhadap puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/04/2026).
Kejari Tuban dalam kegiatan tersebut memusnahkan berbagai jenis barang bukti dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Di antaranya sabu seberat 34,91 gram; ganja 19,66 gram; serta ribuan pil terlarang, yakni 5.353 butir pil LL dan 1.522 butir pil Y.
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Biopori Fiktif, Ada 7.100 Titik Tak Terpasang
Selain itu, Kejari Tuban juga memusnahkan barang bukti lain berupa uang palsu sebanyak 31 lembar pecahan Rp100 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban institusi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Pada siang hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, di mana putusan pengadilan menyatakan barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dia mengatakan, terdapat 37 perkara dengan 50 terdakwa yang barang buktinya dimusnahkan. Perkara tersebut tidak hanya berasal dari kasus narkotika, tetapi juga mencakup tindak pidana lain seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kesehatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring), termasuk yang berkaitan dengan barang bukti minuman beralkohol.
Meski demikian, Supardi mengakui bahwa perkara narkotika masih menjadi yang paling dominan dalam penanganan Kejaksaan Negeri Tuban.
“Selama saya bertugas di sini, memang perkara yang cukup banyak itu narkotika dan pencurian,” jelasnya.
Supardi menambahkan, perkara-perkara tersebut merupakan akumulasi penanganan sejak November 2025 hingga Maret 2026. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya menilai masih dalam kategori tidak terlalu besar.
Hal tersebut, menurut dia, bisa menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika mulai meningkat.
Baca Juga: Dua dari Lima Perkara Korupsi Ditangani Kejari Tuban Sepanjang 2024 Tidak Terbukti
“Saya bersyukur, ini bisa menjadi cerminan bahwa masyarakat sudah mulai memahami bahaya narkotika bagi masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejari Tuban tetap berharap upaya pencegahan dan penindakan dapat terus diperkuat. Harapannya, angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dapat terus ditekan, bahkan hingga tidak ada lagi kasus yang muncul di kemudian hari.
“Semoga ke depan semakin sedikit, bahkan kalau bisa tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








