SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di KBS (Kebun Binatang Surabaya).
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara pengelolaan keuangan mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar dan masih berpeluang bertambah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, usai diterbitkannya surat perintah penyelidikan, tim langsung melakukan penggeledahan dan pengamanan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan di internal KBS.
“Sejak surat perintah penyelidikan terbit, kami langsung melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang terkait penyitaan. Data yang kami kumpulkan sudah cukup banyak,” ujar Wagiyo, Kamis (26/2/2026).
Wagiyo menjelaskan langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. “Kami sudah mengumpulkan dokumen, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, empat saksi telah diperiksa. Seluruhnya berasal dari jajaran Direksi Keuangan. Namun, jumlah tersebut dimungkinkan bertambah seiring pengembangan perkara.
“Sementara yang didalami masih empat pihak. Kalau nanti ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan dokumen hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Meski audit tersebut awalnya bersifat internal, hasilnya mengungkap indikasi penyimpangan yang lebih luas.
Wagiyo menyebut, dokumen audit KAP tersebut menjadi salah satu “entry point” atau dasar awal penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dokumen audit KAP itu salah satu entry point kami. Dari situ kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejati Jatim belum mengungkap secara terbuka pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan arah pertanggungjawaban hukum.
“Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil,” katanya.
Terkait kerugian negara, Wagiyo menegaskan bahwa kerugian telah terjadi. Pada tahap awal gelar perkara, potensi kerugian ditaksir berkisar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Namun, berdasarkan perkembangan data terbaru, angka tersebut berpotensi meningkat.
“Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Repoter: M.Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








