News  

Keluarga 4 Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Lapor Polisi

Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Djoko Tritjahjana (baju coklat). Foto: Aisyah Nawangsari

MALANG, Tugujatim.id – Keluarga dari empat korban meninggal tragedi Kanjuruhan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Malang, pada Senin (14/11/2022).

Pihak yang dilaporkan di antaranya adalah Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur yang menjabat pada saat terjadi tragedi Kanjuruhan, serta pihak yang menembakkan gas air mata.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan  bahwa laporan ini terkait dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Laporan ini masih dalam proses, harapannya laporan ini diterima,” kata Djoko, seusai mendampingi keluarga untuk memberikan keterangan di Satreskrim Polres Malang.

Ia berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa diadili sebagaimana mestinya. Apabila ada perkembangan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta penambahan Pasar 55 dan 56 KUHP tentang Keikutsertaan Seseorang Dalam Sebuah Tindakan Pidana.

“Kemudian nanti berkembang pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tentunya kami juga masukkan Pasal 55 dan 56 (KUHP). Jadi Pasal 55 dan 56 (KUHP) itu terkait dengan siapa saja yang berkontribusi atau ikut serta sehingga permasalahan ini terjadi dan menimbulkan korban 135 orang,” jelas Djoko.

Proses pelaporan ini akan berlanjut besok untuk melengkapi administrasi yang diperlukan. “Hari ini kami masih dalam proses, belum selesai. Besok akan dilanjutkan kembali. Sifatnya administratif saja. Semoga tidak lama,” ucapnya.

Menurut Djoko, pelapor terdiri dari tiga keluarga. Satu di antaranya kehilangan dua anggota keluarga dalam tragedi Kanjuruhan. Sehingga, total ada empat korban yang diajukan dalam pelaporan ini. “(Pelapor) ada yang suami dari korban, anak kandung korban, anak dan kakak dari korban,” pungkasnya.