MALANG, Tugujatim.id – Kabar terbaru datang dari salah satu pihak keluarga dari korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. Mereka resmi mengajukan otopsi jenazah korban tragedi itu.
Kuasa hukum dari keluarga Devi Athok yaitu Imam Hidayat membenarkan berita pengajuan otopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat mengajukan otopsi tapi sempat membatalkannya. Sebab, dia merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukum.
Imam mengatakan, kini Devi kembali mengajukan otopsi jenazah kedua anaknya karena kini telah mendapat pendampingan dari LPSK secara penuh. Dia juga telah didampingi kuasa hukum.
“Mungkin dia ingin mengusut tuntas penyebab kematian dari 135 korban Tragedi Kanjuruhan,” ujar Imam saat dihubungi pada Sabtu (29/10/2022).
Untuk surat pengajuan otopsi jenazah korban tersebut telah secara resmi disampaikan LPSK ke Polda Jawa Timur pada Senin (24/10/2022).
“Saat ini sudah diproses, tinggal menunggu kapan harinya (diotopsi). Kemungkinan minggu depan ya,” imbuh Imam.
Sebagai ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam mendorong keluarga korban lain untuk mengajukan otopsi. Menurut dia, ini diperlukan sebagai pembuktian penyebab kematian para korban kemungkinan adalah karena gas air mata.
“Untuk memperdalam materi seharusnya diotopsi. Banyak pihak menyatakan penyebab kematian adalah gas air mata. Tapi harus ada pembuktian secara ilmiah bahwa ternyata memang benar ada kandungan (gas air mata) di dalam tubuh korban,” jelas Imam.
Pihaknya juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang menjerat para tersangka Tragedi Kanjuruhan.
“Kami sudah berkirim surat baik secara fisik maupun (melalui) WhatsApp dan sudah diterima oleh mereka,” ujar Imam.