TUBAN, Tugujatim.id – “Kami minta tersangka harus dihukum seberat-beratnya,” pinta Yayuk Srikasiani (30) kepada polisi di Mapolres Tuban, pada Senin (30/10/2023).
Yayuk merupakan istri Agus Sutrisno, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang tewas dibacok pada Selasa (24/10/2023).
Tersangka pembacokan itu adalah Jano (45), warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Yayuk datang ke Mapolres Tuban bersama dua buah hatinya yang masih berusia 14 tahun dan lima tahun; mertuanya, Supraptono; serta Perangkat Desa Sidonganti. Mereka ditemui Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto bersama jajarannya di ruang gelar perkara.

“Intinya harus dihukum maskimal pak polisi. Saya khawatir, jika dia keluar lagi akan ada kejadian serupa,” ucap Yayuk dengan berlinang air mata.
Selain itu, ia juga meminta polisi untuk mengusut tuntas dan terbuka siapa saja yang terlibat dalam rencana pembunuhan suaminya. Sebab dia yakin, tersangka tidak hanya sendiri dalam menjalankan aksinya, ada peran dari orang lain untuk membunuh suaminya.
Sebelum kejadian pembacokan ini, sekitar setahun atau dua tahun lalu, kata Yayuk, suaminya pernah ditabrak dan mengalami luka ringan.
Ia yakin, otak dari kejadian-kejadian itu mengarah kuat pada tersangka Jano. Sebab, suaminya pernah bercerita, hampir lima bulan terakhir, setiap kali suaminya keluar rumah, selalu ada yang membututi. “Sebelum meninggal suami sering cerita. Kalau dia ada yang membuntutinya,” tandasnya.
Kepada polisi, Supraptono meminta hal yang sama, yakni menerapkan pasal yang seberat-beratnya kepada tersangka.
Dia menceritakan, pada 2007, orang tua tersangka Jano menjadi tersangka pembunuhan ayah Supraptono. Dan kini, Jano menjadi tersangka pembunuhan putranya.
Ia khawatir, jika nanti tersangka Jano keluar dari tahanan, akan ada peristiwa lagi. “Dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup,” pintanya
Menanggapi hal tersebut, Rianto berjanji akan bekerja semaksimal mungkin, sesuai dengan prosedur yang ada untuk selanjutnya menunggu proses penyidikan lebih lanjut. “Ini menjadi atensi dari pimpinan agar kasus ini bisa gamblang. Motif maupun pelaku yang terlibat, sementara masih kita dalami,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Jenu ini juga menyampaikan, jeratan hukum yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 340 jo 338 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Agus ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang di Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Diduga kuat motif dari pembunuhan ini adalah persoalan asmara.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








