PAMEKASAN, Tugujatim.id – Seorang residivis pencuri sepeda motor di Pamekasan, Maimun (36) babak belur dihajar massa usai ketahuan warga saat hendak mencuri motor di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Selasa (19/12021).
Usai diamuk massa dan dalam kondisi babak belur tersebut, warga akhirnya menyerahkan pelaku yang merupakan warga Desa Bindeng, Kecamatan Pasean, Pamekasan ke Polsek setempat.
“Kejadiannya Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku yang ditangkap warga kemudian diamankan ke Polsek Pegantenan dalam kondisi tidak berdaya namun masih sadar,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, seperti dilansir dari Portal Publik, partner Tugu Jatim, Rabu (20/1/2021).
AKP Nining Dyah menyatakan, selain pelaku kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dan kunci T.
“Pelaku di amankan di Mapolres Pamekasan untuk barang bukti proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Ita/Fa/Red/Portal Publik/gg).
Sumber Artikel: Portal Publik