MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi tahap pertama mengalami perubahan. Masa pelunasan bipih yang seharusnya berakhir pada Senin (12/02/2024), kini diperpanjang hingga Jumat (23/02/2024). Artinya, ada perpanjangan sepekan lebih.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Nur Rokhmad mengatakan, masa perpanjangan pembayaran bipih tahap pertama ini mengacu pada terbitnya Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2024.
Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Inilah Potret Perjuangan Petugas Kirim Logistik ke TPS Terpencil di Tuban
“Tidak hanya masa pelunasan tahap pertama saja yang mengalami perubahan. Nah, perubahan juga terjadi untuk pelunasan Bipih 1445 Hijriah tahap kedua,” beber Nur Rokhmad, Selasa (13/02/2024).
Dia mengatakan, waktu pelunasan Bipih tahap kedua semula dijadwalkan mulai 5-26 Maret 2024. Pasca adanya perubahan, pelunasan tahap kedua dibuka pada 13-26 Maret 2024.
“Perubahan juga terjadi untuk batas waktu input pengajuan pendamping jamaah lanjut usia (lansia), penggabungan mahram, dan pendamping jamaah difabel. Jadwal semula berakhir pada 27 Februari 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Maret 2024,” tambah Nur Rokhmad.
Dia juga menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terus menghitung jumlah jamaah yang memberesi pelunasan bipih di bank. Hal ini termasuk jamaah yang telah lunas namun belum tercatat dalam Siskohat.
“Biasanya disebut gagal sistem. Tapi, tidak perlu khawatir karena masih ada tahap kedua. Alhamdulillah, pelunasan tahap kedua juga akan dibuka mulai bulan depan,” terang Nur Rokhmad.
Dia mengaku optimistis ribuan jamaah haji Kabupaten Mojokerto dapat melakukan pelunasan.
“Terlebih telah dibuka opsi penggabungan mahram, juga pendamping jamaah lansia, dan pendamping jamaah difabel,” ujarnya.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati