MALANG, Tugujatim.id – Kisah cinta yang dirajut tidak semulus jalan tol. Barangkali ungkapan itu yang dirasakan MH, 39, warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang justru menjadi korban dugaan penggelapan motor kekasihnya sendiri. Pemuda asal Surabaya berinisial VT, 31, warga asal Kecamatan Wonocolo, ini diduga menjadi pelaku penggelapan motor. Dia kini sudah diamankan aparat gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak pertengahan 2022. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos).
“Keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (14/02/2023).
Dia menjelaskan, pemuda asal Surabaya ini awalnya meminjam motor milik korban dengan dalih akan keluar sebentar pada 30 Juli 2022. Sayangnya, motor tersebut tidak dikembalikan hingga berhari-hari. Bahkan, nomor handphone terduga pelaku juga tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tumpang.
“Korban merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujar Taufik.
Menurut dia, petugas menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, mereka juga mengumpulkan barang bukti.
Awal penyelidikan menemukan bahwa tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, dia berhasil ditangkap pada Senin (13/02/2023), sekitar pukul 09.30, di rumah kos Jalan Indragiri, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dia mengatakan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor milik korbannya Rp5 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” imbuh Taufik.
Akibatnya, dia dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.