Tugujatim.id – Indonesia memiliki 127 gunung api yang tersebar di berbagai pulau. Menurut pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), saat ini ada sekitar 68 gunung api yang terpantau aktif. Hal ini menjadikan sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana erupsi gunung berapi.
Dalam rangka menanggulangi bencana erupsi gunung berapi, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah mitigasi bencana. Salah satunya peringatan dini bencana gunung berapi melalui informasi tingkat aktivitas gunung api.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011, dilansir dari jdih.esdm.go.id, bahwa tingkat aktivitas gunung api adalah tingkat aktivitas yang mencerminkan potensi ancaman erupsi aktivitas gunungapi. Biasanya diklasifikasikan dari tingkat rendah ke tinggi, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas.
Sementara, Kawasan Rawan Bencana Gunung Api (KRB) merupakan kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung. KRB terbagi menjadi tiga kawasan dengan tingkat risiko rendah ke tinggi yaitu KRB I, II, dan III.
Melansir data dari MAGMA Indonesia, dari 68 gunung berapi yang aktif, sebanyak 48 di antaranya berstatus normal (level 1), 17 gunung api terpantau berstatus waspada (level II), tiga gunung api berstatus siaga (level III), dan tidak ada gunung api yang berstatus awas.
Lantas bagaimana kriteria dari masing-masing tingkatan aktivitas gunung berapi aktif tersebut? Simak penjelasan berikut.
Dilansir oleh MAGMA Indonesia, mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, GempaBumi, dan Tsunami, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut.
1. Level I (Normal)
Pada keadaan normal, hasil pengamatan visual dan/atau instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas gunung api yang signifikan. Namun, masyarakat perlu mewaspadai ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah khususnya pada gunung api tertentu.
Adapun rekomendasi bagi masyarakat KRB (Kawasan Rawan Bencana) I dan II, mereka dapat melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara, bagi masyarakat di KRB III, mereka dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat dan sesuai rekomendasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
2. Level II (Waspada)
Pada level waspada, hasil pengamatan visual dan/atau instrumental gunung berapi mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Bahkan, beberapa gunung api dapat terjadi erupsi pada tingkatan ini. Masyarakat harus mewaspadai ancaman bahaya di sekitar kawah atau pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Kemudian, rekomendasi bagi masyarakat di KRB I dan II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya. Sementara, pada KRB III, masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
3. Level III (Siaga)
Tingkat aktivitas siaga ditandai dengan hasil pengamatan visual dan/atau instrumental gunung berapi yang memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata dan gunung api dapat mengalami erupsi. Hal ini dapat mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman sekitar berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Pada keadaan ini, masyarakat yang tinggal di KRB I direkomendasikan untuk meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Kemudian, untuk KRB II, masyarakat direkomendasikan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM. Dan, untuk wilayah yang terancam di KRB III, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
4. Level IV (Awas)
Kondisi awas ditandai dengan hasil pengamatan visual dan/atau instrumental gunung berapi teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata dan dapat berupa erupsi yang bisa meluas, mengancam, dan membahayakan pemukiman penduduk di sekitar gunung api.
Untuk masyarakat di area KRB I dan KRB II, harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM. Sementara untuk kawasan yang terancam yaitu KRB III, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.