MALANG, Tugujatim.id – Terkuak sudah benang merah kejadian carok yang menewaskan dua orang, yakni ayah dan anak yang terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/1/2021) lalu.
Kejadian carok yang melibatkan kepala dusun baru dan kepala dusun lama tersebut pada mulanya ternyata sudah dipicu sejak tahun 2008 silam. Hal tersebut diceritakan oleh Kepala Dusun Sumbergentong baru, Thoyib (50), sang pelaku pembunuhan saat sesi konferensi pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu (3/2/2021).
“Permasalahan muncul dari 2008 waktu Pak Mujiono mau menyewakan tanah, tapi saya minta jangan. Akhirnya ditengahi Pak Babinsa dan akhirnya masalah selesai,” ungkap Thoyib saat sesi pers conference di Mapolres Malang pada Rabu (03/01/2021).
Setelah kejadian tersebut, Mujiono ternyata meminta uang kepada Thoyib untuk berangkat bekerja ke Kalimantan.
“Lalu setelah itu Pak Mujiono minta uang Rp 5 juta kepada saya untuk dipakai berangkat bekerja ke Kalimantan. Lalu saya berikan yang terpenting jangan membuat masalah,” bebernya.
Setelah Mujiono pulang kembali ke Malang di tahun 2020, ia kembali meminta uang kepada Thoyib. Tapi kali ini ia juga meminta hak pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Lalu, tahun 2020 ini Pak Mujiono pulang dari bekerja di Kalimantan, lalu dia minta uang kepada saya. Setelah berunding bersama kepala desa akhirnya Pak Kepala Desa mau memberikan, tapi Pak Mujiono bersikukuh mau menggarap tanah tersebut,” ujarnya.
“Alasannya dia berhenti (menjadi Kepala Dusun) bukan pada waktunya, tapi sama Pak Kepala Desa (Klepu) tidak diperbolehkan. Pak Kepala Desa bilang dia sudah berhenti sebagai Kepala Dusun selama 13 tahun,” sambungnya.
Bukannya menurut, Mujiono tetap bersikukuh akan mengerjakan tanah TKD tersebut hingga membuat Thoyib meminta bantuan dari Polsek Sumbermanjing Wetan.
“Tapi tetap bersikukuh menggarap, akhirnya saya minta bantuan Polsek Sumbermanjing Wetan. Akhirnya didatangi agar tidak menggarap lahan, tapi Mujiono tetap bersikukuh menggarap. Lalu saya diminta pihak Polsek untuk berkoordinasi dengan Polres Malang,” tuturnya.
Setelah Polsek Sumbermanjing Wetan gagal menyadarkan Mujiono, Thoyib langsung membuat inisiatif sendiri dan terjadilah peristiwa carok tersebut.
“Lalu setelah 2 hari saya memiliki inisiatif mendatangi Mujiono dengan keinginan saya sendiri untuk berunding dan akan memberikan uang,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian carok pada 29 Januari 2021 ini adalah akumulasi dari konflik-konflik di tahun sebelumnya.
“Untuk kronologi perkara dapat kami sampaikan bahwa perkara ini adalah akumulasi dari permasalahan di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2001 ini Mujiono ada Kepala Dusun di Sumbergentong, dan pada 2008 ia terjerat tindak pidana pemerasan di wilayah Gondanglegi,” tegasnya.
Karena terjerat kasus dan dijadikan tersangka pada 2008, Kepala Desa Klepu langsung memilih Kepala Dusun Sumbergentong yang baru.
“Karena korban ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman, sehingga Kepala Desa (Klepu) melakukan pemilihan Kepala Dusun Sumbergentong yang baru, dan terpilihlah Saudara Thoyib,” ungkapnya.
Dan permasalahan muncul saat Mujiono meminta hak untuk mengelola tanah TKD tersebut. Padahal ia tidak memiliki hak dan sudah bukan lagi Kepala Dusun Sumbergentong.
“Dan permasalahan muncul karena Kepala Dusun memiliki hak pengelolaan tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) seluas setengah hektare kebun tebu. Saudara Mujiono ini dari 2008 sampai 2021 ini merasa memiliki hak untuk mengolah lahan ini. Padahal sudah jelas hak lahan tersebut sudah berpindah kepada Saudara Thoyib,” bebernya.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini mengatakan jika sebelumnya sudah ada mediasi dari berbagai pihak agar kedua kubu berdamai.
“Sudah ada upaya mediasi antara Saudara Mujiono dan Saudara Thoyib ini, bahkan sudah melibatkan Kepala Desa, Polsek Sumbermanjing Wetan, Koramil Sumbermanjing Wetan dan Pemerintah Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” ujarnya.
Karena mediasi dianggap buntu, Thoyib beserta adik dan kakak iparnya, Samsul (46) dan Sukarman (62), mendatangi Mujiono yang saat itu bersama anaknya, Irwan, yang sedang membersihkan lahan TKD.
“Tapi ternyata tidak membuahkan hasil, hingga pada 29 Januari 2021 muncul inisiatif dari Thoyib sendiri dan ditemani oleh kerabat beliau, yang mana keduanya adalah adik dan kakak ipar Thoyib,” jelasnya.
“Ketiganya mendatangi Mujiono dan anaknya yang saat itu sedang membersihkan kebun tebu. Dan kebetulan ini sebenarnya tidak boleh dilaksanakan (kedua korban),” lanjutnya.
Para pelaku ini melemparkan batu yang mereka bawa dari rumah kepada Mujiono dan Irwan yang saat itu di dalam lahan.
“Para pelaku ini lalu melemparkan batu dan membuat korban beserta anaknya keluar dari kebun tebu. Kemudian terjadi cekcok antara Thoyib dan Mujiono, hingga akhirnya terjadi perkelahian dengan celurit,” ucapnya.
“Para pelaku ini memang sudah menyiapkan dari awal mulai dari batu sampai celurit untuk melakukan perkelahian dengan korban,” tambahnya.
Kapolres mengatakan jika perkelahian 3 lawan 2 tersebut akhirnya tidak terhindarkan, pelaku melakukan penyerangan dan korban sempat memberikan balasan.
“Dalam aksi saling serang kurang lebih 10 menit ini mengakibatkan kedua korban dinyatakan meninggal dunia, Irwan meninggal di tempat sedangkan Mujiono meninggal saat dilarikan ke puskesmas,” tuturnya.
Tidak hanya korban, ketiga pelaku juga mengalami luka-luka yang cukup serius dan segera dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.
“Ketiga pelaku juga mengalami luka-luka dan saat itu juga dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit setempat. Thoyib dilarikan ke RS Bokor Turen, Samsul dibawa ke Puskesmas Sumbermanjing Wetan, sementara Sukarman dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen,” terangnya.
Setelah dilakukan perawatan dan kesehatannya ketiga pelaku membaik, ketiganya dikumpulkan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen agar mempermudah pengawasan pihak Polres Malang dan memastikan kondisi ketiga pelaku untuk dimulai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara kedua korban, dari hasil otopsi dipastikan penyebab kematian kedua korban adalah kehabisan darah.
Terakhir, Hendri menuturkan jika ketiga pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tindakan penghilangan nyawa.
kemudian Pasal 170 ayat 3 juncto lagi Pasal 351 ayat 3 tentang pengeroyokan yang membuat seseorang meninggal dunia.
“Kalau untuk pembunuhan berencana hukumannya bisa hukuman mati sampai penjara seumur hidup. Kalau pembunuhan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 351 itu ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rap/gg)