PASURUAN, Tugujatim.id – Nasib sial dialami 3 pria asal Kabupaten Pasuruan, saat hendak mencuri kabel Telkom justru kepergok petugas yang sedang berpatroli. Mereka akhirnya diamankan oleh petugas.
3 tersangka bernama Faizin (36) asal Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, bersama dua rekannya Nafi’i (41) dan Muhammad Maulana (35) asal Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Mereka langsung digelandang ke Polsek Keboncandi saat mencuri kabel tembaga di pinggir jalan desa Trenggilis Rejo, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Keboncandi, Iptu Eko Agus Susanto, mengungkapkan jika pencurian kabel Telkom terjadi pada Selasa (16/11/2021) pukul 01.00 WIB. Saat itu seorang petugas Telkom Kaimin (50) sedang berpatroli kring serse melihat 3 tersangka sedang menggali tanah di pinggir jalan raya Desa Trenggilisrejo, Winongan.
“Setelah diinterogasi, 3 tersangka mengaku melakukan penggalian tanah untuk mencuri kabel tembaga milik Telkom,” ujar Iptu Agus.
Meskipun belum sempat mengambil kabel Telkom, 3 tersangka diamankan beserta barang bukti cangkul, linggis, gergaji, serta alat lain yang digunakan untuk mencuri kabel.
“Tersangka kami amankan dengan membawa alat lengkap berupa cangkul, gergaji kecil, linggis, sekop, garuk tanah, ganju, karung, serta 3 buah pipa berukuran 1 meter dan setengah meter,” ungkapnya.
Setelah digelandang ke Polsek Keboncandi, ketiganya mengaku jika sudah dua kali ini melakukan pencurian kabel tembaga Telkom.
“2 bulan lalu, sekitar 10 meter dari TKP, tersangka pernah membawa kabur kabel tembaga sepanjang 5 meter dengan berat 10 Kg,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, 3 pelaku pencurian kabel Telkom harus mendekam di kamar tahanan Polsek Keboncandi dan terancam pasal 363 ayat 1 4e dan 5e KUHP juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.