MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bipih Jemaah Haji 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025. Sementara, total 1.526 Calon Jemaah Haji (CJH) dari Mojokerto diberikan waktu pelunasan sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Sisa pelunasan yang wajib dibayarkan untuk berangkat ke Tanah Suci mencapai Rp60,9 Juta.
Besaran pelunasan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2025 yang mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Dari Keppres tersebut, besaran Bipih tiap embarkasi adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,-
2. Embarkasi Medan: Rp47.976.531,-
3. Embarkasi Batam: Rp54.331.751,-
4. Embarkasi Padang: Rp51.781.751,-
5. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,-
7. Embarkasi Solo: Rp55.478.501,-
BACA JUGA: Alasan Surabaya Jadi Embarkasi Haji Termahal
8. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,-
9. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,-
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,-
11. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,-
12. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,-
13. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,-
“Pelunasan sudah dibuka sejak 14 Februari lalu. Sudah turun tentang besaran pelunasan. Untuk waktu pelunasan dibuka hingga satu bulan ke depan,” terang Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad, Minggu (16/02/2025).
Walau telah dibuka, pelunasan Bipih 2025 masih terhitung sepi pada hari pertama. “Tapi kami yakin bisa terpenuhi, biasanya awal-awal begini belum banyak yang melakukan pelunasan,” tandas Nur Rokhmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko