MALANG, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrurrozi, meminta pihak terkait untuk mengakomodir berbagai kritik dari masyarakat terkait polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP memang menuai pro dan kontra belakangan ini. Tak sedikit masyarakat mengkritik draf rancangan revisi undang-undang tersebut karena dinilai terdapat pasal-pasal yang bermasalah. Untuk itulah, Gus Fahrur, sapaan akrab KH Ahmad Fahrurrozi, angkat bicara terkait polemik ini.
Dia mengatakan melalui keterangan tertulisnya bahwa RKUHP selayaknya diselesaikan dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat. Dan, itu bukan untuk melemahkan justru untuk menguatkan.
“NU mendukung pembaruan atau RKUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya sehingga berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang itu, KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan dari kitab Belanda berjudul Het Wetboek van Strafrecht yang telah berusia 100 tahun.
Oleh karenanya, dilihat dari usia yang sudah cukup tua ini, perlu dilakukan pembaruan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
“Adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. (Juga) untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran atau norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan pembuatan kitab hukum pidana itu memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multi etnis, multi religi dan multi kultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.
Pembahasan pembaruan KUHP di Indonesia ini telah dimulai sejak tahun 1963. Pembaruan ini telah melalui jalan panjang dengan pergantian tujuh presiden dan 15 penegak kehakiman.
“Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya, jika ada yang perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Ia menekankan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).
“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim