BOJONEGORO, Tugujatim.id – Remisi khusus Idul Fitri akan diberikan kepada 231 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Remisi tersebut merupakan sebuah hadiah yang diberikan pemerintah karena yang bersangkutan telah mengikuti rangkaian pembinaan dengan baik.
“Kami sudah mengusulkan 231 napi yang sudah memenuhi syarat untuk diajukan bisa mendapatkan remisi,” ujar Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro Ari Yuniarto Selasa (04/05/2021).
“Mudah-mudahan bisa diterima dan disetujui semua oleh pusat karena kami hanya mengusulkan,” tambah Ari kepada Tugu Jatim.
Remisi khusus Idul Fitri yang diberikan berupa keringanan masa hukuman. Adapun syarat remisi untuk kasus narapidana umum, yaitu telah menjalani hukuman 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di lapas, dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik.
Sementara remisi akan diberikan kepada napi khusus jika yang bersangkutan telah melakukan juctice collaborator dan membayar denda.
“Napi ini ada 2 macam, bagi mereka yang melakukan korupsi, kasus narkoba, dan teroris, mereka tergolong napi khusus. Sedangkan perkara lainnya tergolong napi umum,” jelas Ari.
Nantinya, menurut Ari, remisi akan diumumkan setelah selesai melaksanakan salat Idul Fitri.
“Rencana kami adakan salat Id. Tapi, kami juga menunggu surat edaran dari pusat. Dan setelah melaksanakan salat Id itu nantinya kami akan serahkan remisi tersebut,” katanya.
Jika pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau di masjid, Ari mengatakan, pemberian remisi akan diwakilkan kepada beberapa orang yang bersangkutan.
“Tapi, kalau pemerintah belum mengizinkan salat Id karena adanya Covid-19, maka akan diwakili oleh beberapa orang yang sudah terdaftar mendapatkan remisi,” sambungnya.