MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komite Independen Pemantau Pemilu alias KIPP Kabupaten Mojokerto melaporkan salah satu komisioner KPU periode 2024-2029, Rendy Oky Saputra ke Bawaslu. Laporan ini berdasarkan temuan bahwa nama Rendy diduga kuat pernah aktif sebagai pengurus partai politik peserta pemilu.
Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto Ahmad Nuruddiyan mengatakan, pihaknya melaporkan Rendy ke Bawaslu karena munculnya nama Rendy dalam surat keputusan (SK) salah satu partai politik.
Diyan, sapaan Ahmad Nuruddiyan, melanjutkan, SK yang dia kantongi berasal dari Partai Gerindra.
Baca Juga: Percepat Penurunan Angka Stunting di Jember, Wabup Ajak Kolaborasi Masyarakat ke Posyandu
“Tahun SK terbit sudah jelas pada 2022. Ada tanda tangan mulai dari ketua cabang hingga ketua wilayah. Untuk mendaftar penyelenggara pemilu kan harus menunggu minimal 5 tahun tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik. Karena itu, kami melaporkan temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti,” ujar Diyan, Selasa (25/06/2024).
Tidak hanya mengantongi bukti salinan SK partai politik yang mencantumkan Rendy Oky Saputra sebagai pengurus partai politik, Diyan turut melampirkan temuan lain seperti tangkapan layar nama Rendy Oky Saputra dalam portal info Pemilu 2024. Dari portal tersebut, SK dengan Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tercantum nama Rendy Oky Saputra sebagai Sekretaris PAC Gerindra untuk Kecamatan Ngoro.
“Kami lapor tentu dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat. Hari ini laporan kami sudah diterima, semoga segera ada kejelasan agar tidak mengganggu jalannya pilkada nanti,” ujar Diyan.
Baca Juga: Distribusi Pupuk Organik di Jember Tak Merata, Bupati Hendy: Kami Masih Tahap Membuat Sistem
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan, sebenarnya perkara tersebut bukan kewenangan Bawaslu. Artinya, urusan tersebut harus dilimpahkan kepada lembaga setingkat di atas level kabupaten atau kota.
Selain itu, Dody mengatakan, garis koordinasi baik KPU dan Bawaslu mempunyai jalur sendiri-sendiri dan berjenjang mulai level provinsi hingga tingkat pusat.
“Bahwa KPU dan Bawaslu di Kabupaten Mojokerto posisinya setara. Masing-masing punya garis koordinasi dengan jajaran di atasnya yakni level provinsi. Maka idealnya, masalah tersebut diadukan ke KPU provinsi,” terang Dody.
Meski demikian, Bawaslu tetap menerima laporan dari KIPP Kabupaten Mojokerto.
“Selama memenuhi dua unsur, formil dan materiil, kami terima laporan yang masuk,” ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati