• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
AJI Indonesia bersama LBH Pers meminta Komnas HAM melindungi Nurhadi Jurnalis Tempo atas kasus kekerasan yang menimpanya, Jumat (16/04/2021). (Foto: AJI Indonesia)

AJI Indonesia bersama LBH Pers meminta Komnas HAM melindungi Nurhadi Jurnalis Tempo atas kasus kekerasan yang menimpanya, Jumat (16/04/2021). (Foto: AJI Indonesia)

Komnas HAM Janji akan Tindaklanjuti Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menegaskan sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM, jurnalis Tempo Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga, dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini.

“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan, serta pelaku, bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhkan hukuman di pengadilan,” terang Sasmito melalui rilis AJI Surabaya, Jumat sore (16/04/2021).

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sehingga, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan/atau kekerasan harus menjadi arus utama semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.

“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Pers juga telah melaporkan kasus Nurhadi ke Divisi Propam Mabes Polri karena sejumlah anggota polisi diduga sebagai pelaku. Kasus Nurhadi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan akan memasuki gelar perkara pada Senin 19 April 2021.

Tags: AJIAJI IndonesiajurnalisJurnalis TempoKomnas HAM
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Tangkapan vidoe kondisi KM Bintang Jaya Mandiri saat terbakar. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Kapal Terbakar di Laut Jawa, Evakuasi 16 Nelayan Makan Waktu 1,5 Jam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID