News  

Komnas HAM Janji akan Tindaklanjuti Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi

AJI Indonesia bersama LBH Pers meminta Komnas HAM melindungi Nurhadi Jurnalis Tempo atas kasus kekerasan yang menimpanya, Jumat (16/04/2021). (Foto: AJI Indonesia)
AJI Indonesia bersama LBH Pers meminta Komnas HAM melindungi Nurhadi Jurnalis Tempo atas kasus kekerasan yang menimpanya, Jumat (16/04/2021). (Foto: AJI Indonesia)

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menegaskan sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM, jurnalis Tempo Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga, dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini.

“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan, serta pelaku, bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhkan hukuman di pengadilan,” terang Sasmito melalui rilis AJI Surabaya, Jumat sore (16/04/2021).

Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sehingga, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan/atau kekerasan harus menjadi arus utama semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.

“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Pers juga telah melaporkan kasus Nurhadi ke Divisi Propam Mabes Polri karena sejumlah anggota polisi diduga sebagai pelaku. Kasus Nurhadi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan akan memasuki gelar perkara pada Senin 19 April 2021.