SURABAYA, Tugujatim.id – Ibu dan anak yang jadi pengedar sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di kamar kos Jalan Bandarejo Gang 2/42 Benowo, Surabaya, Selasa (22/02/2022), sekitar pukul 00.30, saat akan melakukan transaksi narkoba. Pelaku yang ditangkap itu atas nama Sukarni, 50; serta Avis, 24. Sebelumnya Avis pernah ditangani Polsek Sukomanunggal pada 2020 dengan kasus yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jimeno Wasito menjelaskan kronologi penangkapan ibu dan anak yang menjadi pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Bandarejo.
“Setelah itu, kami lakukan pendalaman informasi tersebut dan melakukan penangkapan pengedar narkoba pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 00.30 Wib yang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya pada Kamis (10/03/2022).
Jimeno melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan di lokasi dan didapat pelaku bernama Anwar Ridjaya alias Yayak di depan Warkop Jun Cofe, Jalan Sememi, Benowo.
“Tersangka Yayak ini menunggu Sukarni untuk mengambil uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp1 juta,” terangnya.
Dari keterangan Yayak (residivis yang ditangkap Polda Jatim pada 2020, red) didapati 1 pelaku lagi bernama Mashud yang rencananya akan mengembalikan sabu seberat 12 gram dengan alasan tidak enak.
“Tersangka Mashud ini kami keler ke kamar kosnya di Donowati 6/42,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan 1 buah HP Vivo Y53 warna merah, 1 buah HP merek Marktron C31i, 1 buah skrup terbuat dari sedotan untuk mengambil sabu, 1 buah gunting, 2 buah alat isap, 2 buah klip plastik kecil berisi sabu, 1 timbangan sabu, 12 gram sabu, dan buku tabungan BCA atas nama Mashud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim