• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
doble L

Tersangka Pengedar pil double L saat berada di Mapolres Mojokerto Kota (Hanif)

Pil Double L Senilai Rp3 Miliar Diamankan Polres Mojokerto Kota

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus tiga tersangka peredaran narkotika jenis pil double L senilai Rp3 Miliar. Barang bukti berupa Rp1,001 Juta butir pil double L senilai Rp3 miliar berhasil disita dari tersangka. Tidak hanya itu, satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram turut diamankan.

Polisi melanjutkan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang berperan sebagai pengedar, yakni tersangka berinisial GRS, warga Puri, Kabupaten Mojokerto serta AK, warga Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sementara satu tersangka lain berinisial MS, warga Ngusikan, Jombang berperan sebagai bandar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, pembongkaran sindikat peredaran pil double L tersebut bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka berinisial GRS. Dari hasil pengembangan, polisi memburu dan menangkap tersangka AK di rumahnya yang berada di Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ternyata tersangka MS sedang berada di rumah tersangka AK.

“Jadi tersangka MS merupakan kasus narkoba jenis sabu tahun 2018 lalu. Nah tersangka GRS ini baru keluar dari penjara tahun 2023 kemarin karena kasus sabu juga,” beber AKBP Daniel kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

AKBP Daniel melanjutkan, rumah tersangka AK selama ini dijadikan tempat transit sebelum mengedarkan pil double L kepada pemesan.

“Selain itu, tersangka memanfaatkan jaringan di Mojokerto Raya untuk dijadikan gudang dan pemasaran karena tingginya permintaan pil Double L dan juga sering mengirim ke gudang di wilayah Mojokerto Raya,” imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh karton dan satu botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan 1.001.000 butir, satu klip plastik isi sabu seberat 1,22 gram, dua unit mobil, satu unit sepeda motor Honda Beat, empat buah ponsel serta satu kartu ATM.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 435 sub pasal 436 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000. Tak hanya itu, tersangka MS mendapat tambahan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,” tegas AKBP Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MojokertoMojokertoPolres Mojokerto Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
HM Sampoerna

Jaga Kelestarian Air, DLH Jatim Apresiasi Stakeholder Forum & Sharing Session AWS 2024 Kolaborasi Averroes X Sampoerna

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID