Komplotan Maling Motor Dinas Ditangkap, Pelaku Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi di Pasuruan

Komplotan maling motor. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Dua komplotan maling motor saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua komplotan maling motor berhasil ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota. Pria bernama Indra Pratama, 25, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ini ditangkap karena mencuri motor dinas pegawai Pemkab Pasuruan.

Sementara Muhammad Idrus, 36, warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, itu bertugas sebagai penadah yang menjualbelikan motor curian.

“Komplotan maling motor ini bagi-bagi tugas. Satu pelaku sebagai eksekutor dan satunya lagi sebagai perantara menjual dan membeli motor curian, ” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Sabtu (28/05/2022).

Komplotan maling motor. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Kapolres Pasuruan Kota AKP Raden Muhammad Jauhari (kiri) mengembalikan motor dinas kepada Yeti Wahyuni, ASN Pemkab Pasuruan.(Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Komplotan maling motor ini tertangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor dinas PNS Pemkab Pasuruan bernama Yeti Wahyuni, 47. Selain itu, berdasarkan penyelidikan, mereka sudah 5 kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Di antaranya, 2 kali aksi curanmor di kos-kosan di Kelurahan Kandang Sapi, Kota Pasuruan. Sementara 3 TKP pencurian motor lain berada di Kabupaten Pasuruan.

Mirisnya, uang hasil pencurian komplotan maling motor itu malah digunakan untuk membeli sabu.

“Setelah laku dijual, mereka bagi hasil keuntungannya. Selain buat kebutuhan sehari-hari, juga dibuat beli sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor, dua buah celurit, dan satu buah kunci T. Pelaku terjerat Pasal 363 dan 480 KUHP terkait Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Setelah press release, petugas Satreskrim Polres Pasuruan juga menyerahkan kembali sebuah sepeda motor Honda Vario berpelat merah dengan nopol N 6437 WP kepada Yeti Wahyuni. Anggota PNS dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan ini merasa lega motor dinas yang diamanahkan kepadanya bisa kembali.

“Saya tidak bisa mengungkapkan rasa bahagia. Terima kasih Polres Pasuruan Kota, motor saya sudah ditemukan,” ucap Yeti.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim