JEMBER, Tugujatim.id – Sektor riil akan menjadi fokus utama pengembangan Koperasi Merah Putih dan tidak terbatas pada setiap desa, melainkan merambah hingga tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Sartini menjelaskan keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Program percepatan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ini dirancang untuk memberdayakan potensi lokal di setiap desa.
Baca Juga: Perdana, Peluncuran Koperasi Merah Putih di 3 Kecamatan Jember
“Kami ingin koperasi tidak hanya berperan sebagai unit simpan pinjam, tetapi mampu mengidentifikasi dan mengoptimalkan sumber daya lokal di wilayahnya,” ujar Sartini pada Kamis (24/04/2025).
Untuk membantu koperasi menentukan bidang usaha yang tepat, pihaknya telah menyediakan panduan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI).
Beberapa bidang usaha yang direkomendasikan antara lain pengolahan padi, aktivitas pertanian, dan perdagangan komoditas lokal. Meski unit simpan pinjam masih diperbolehkan beroperasi, namun bukan menjadi orientasi utama pengembangan koperasi.
“Kemandirian merupakan salah satu prinsip fundamental koperasi. Oleh karena itu, kami mendorong agar pendanaan koperasi bersumber dari kontribusi anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib,” tambah Sartini.

Struktur permodalan koperasi saat ini mengandalkan simpanan pokok yang ditetapkan antara Rp100.000 hingga Rp200.000, serta simpanan wajib bulanan sebesar Rp20.000–Rp25.000. Namun tidak menutup kemungkinan adanya dukungan modal dari dana desa (DD).
“Terkait potensi dukungan dari dana desa, kami masih melakukan koordinasi intensif dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” pungkas Sartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








