PASURUAN, Tugujatim.id – Korban dugaan penipuan arisan bodong di Pasuruan mulai diperiksa polisi. Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa salah satu wanita korban arisan bodong dengan terlapor RF, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Ika Romadiani, wanita asal Kecamatan Rejoso korban arisan bodong, ini dipanggil oleh penyidik pada pada Selasa sore (17/10/2023). Pemeriksaan dilakukan selama sekitar dua jam sejak pukul 15.00-17.00 WIB.
Ika datang sambil membawa bukti-bukti transaksi, bukti chat WA, dan daftar nama korban. Ditemui usai pemeriksaan, Ika menyebut bahwa dirinya dimintai keterangan perihal modus dan transaksi-transaksi yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan ini.
“Tadi tanyanya, ya soal kenalnya kapan, di mana, proses transaksinya seperti apa, terus berapa yang ditransfer,” ungkapnya.
Ika menuturkan bahwa dirinya mengenal RF secara mulut ke mulut dari teman-temannya. Dia yakin menyetorkan uangnya ke terlapor karena selain mendapat testimoni dari teman, juga diberi iming-iming keuntungan dalam jumlah besar.
Ika dalam laporannya sudah menyetorkan uang senilai Rp11 juta.

“Tapi ternyata sejak minggu lalu sampai sekarang yang bersangkutan sulit dihubungi,” ungkapnya.
Selain itu, Ika mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian juga menyarankan agar para korban tidak enggan melapor.
Korban arisan bodong juga diarahkan melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwenang di wilayah hukum yang sesuai dengan domisili masing-masing.
“Daftar kemarin 93 korban ini kan ada dari kabupaten dan kota. Itu tadi diminta laporannya dibagi ada yang lapor di Polres Pasuruan Kota dan ada yang di Polres Bangil (Polres Pasuruan),” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








